DEMAK, Jateng – bertempat di Minimarket yang ada di wilayah kec.Mijen Kab Demak,Polsek Mijen melaksanakan monitoring serta Pengecekan kebutuhan Pokok masyarakat sembako yang kadaluwarsa/Ekspired menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 M/1444 H.Senin (10/04/23)
Pengecekan dan monitoring bahan pangan yang kadaluwarsa/Ekspired dipimpin langsung oleh Kapolsek Mijen IPTU PRIBAWONO SH MH beserta 3 anggotanya.
Dalam pengecekan di minimarket alfamart maupun Indomaret di dampingi oleh kepala toko masing2.
Kapolsek mijen mengatakan bahwa informasi batas waktu kedaluwarsa suatu produk biasanya tercantum pada kemasan produk,dan pada umumnya, info itu disertai keterangan Expired Date.
“Apabila ada sembako bahan pokok makanan maupun minuman yang telah kadaluwarsa atau Ekspired agar dari kepala toko segera untuk mengambil upaya ataupun langkah2 sehingga tidak menjadi viral maupun temuan masyarakat luas”.Tambahnya
Sementara itu Kapolres Demak Akbp Budi Adhy Buono, SH.SIK.MH mengatakan Bahwa dari hasil Pengecekan anggota dilapangan di minimarket maupun swalayan di Wil Kec. Mijen Kab. Demak tidak diketemukan Bahan Pangan maupun minuman yang kadaluwarsa/Expired Date.
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran