REMBANG, Jateng – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang semakin memperketat pengawasan terkait operasional kafe maupun warkop (warung kopi) yang melanggar Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Bupati Rembang No 300/1055/2023 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata dan Jenis Usaha Pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kab. Rembang Th.2023.
Setidaknya ada empat tempat hiburan yang telah disegel oleh petugas lantaran kedapatan menjual miras (minuman keras) saat Ramadan. Selama melakukan pengawasan, petugas akan terus memantau dan memonitor, namun jika penjual tetap abai dan tidak memiliki efek jera, maka akan diterapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Menurut keterangan Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono, pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa jenis minuman keras, peralatan karaoke dan penutupan sementara tempat usaha yang melanggar peraturan.
“Berdasarkan hasil Wasmatlitrik yang dilakukan oleh petugas Satpol PP sering didapati adanya pelanggaran Perda No 2 Tahun 2019 dan Instruksi Bupati Rembang No 300/1055/2023, serta adanya aduan dari masyarakat terkait gangguan Trantibum di lokasi tersebut,” lapornya.
Sebelumnya, pada tanggal 3 April 2023, petugas menyegel 3 warkop di Komplek stasiun Rembang. Kemudian, pada operasi sejak Jumat hingga Sabtu kemarin (7-8 April), petugas kembali mendapati tempat karaoke yang melanggar karena menjual miras saat bulan Ramadan.
Sumber: mitrapost.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran