REMBANG, Jateng — Tempat hiburan yang melanggar Perda No 2 Tahun 2019 dan Instruksi Bupati Rembang No 300/1055/2023 terus bertambah. Setidaknya di bulan Ramadan empat tempat hiburan berupa warkop dan kafe karaoke ditutup. Semua disegel karena ada indikasi melanggar. Supaya ada efek jera berencana menerapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Satpol PP Rembang menegaskan semua tempat usaha sudah disegel. Sebelumnya kedapatan nekat operasional saat Ramadan. Mirisnya juga menjual miras. Bahkan yang terbaru dari tempat kost kafe-karaoke yang disegel di dapati dua pasangan kumpul kebo.
Saat ini Satpol PP terus monitor dan memantau. Nanti ada upaya yang lebih tegas. Kalau memang belum jera. Operasi terus digencarkan. Maraton. Baik rutin maupun saat mendapati laporan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono melaporkan hingga tanggal 9 April 2023 total empat usaha yang sudah disegel. Pertama tanggal 3 April 2023. Petugas melakukan penutupan warung kopi di komplek stasiun Rembang.
Untuk yang disegel Warkop Riski Pua, Warkop Rian, Warkop Ayu. Disana petugas menyita anggur merah 6 botol, killin 4 botol dan mengamankan 2 salon sound system dari Warkop Riski Pua.
”Berdasarkan hasil Wasmatlitrik yang dilakukan oleh petugas Satpol PP sering didapati adanya pelanggaran Perda No 2 Tahun 2019 dan Instruksi Bupati Rembang No 300/1055/2023, serta adanya aduan dari masyarakat terkait gangguan Trantibum di lokasi tersebut,” laporanya.
Berlanjut hari Jumat hingga Sabtu (7-8 Maret 2023). Di Kafe Karaoke M, Tasiksono Lasem petugas menyita miras anggur hijau kawa kawa 3 botol, DVD 1 buah, Ampli 1 buah, Mix 2 buah dan menutup sementara Kafe Karaoke M.
”Di rumah kos area Kafe karaoke M juga didapati 2 pasangan tidak sah berinisial S alamat Semarang dan S alamat Sluke, T alamat Sluke dan W alamat Grobogan,” terangnya.
Sama mereka terciduk saat operasi penegakan Perda Nomor 2 Th 2019 tentang Ketertiban Umum dan Instruksi Bupati Rembang Nomor 300/1055/2023 tentang Pengaturan kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H di Kabupaten Rembang.
Dalam operasi yang dipusatkan di Rembang-Lasem dari hari Jumat (7/4) hingga Sabtu (8/4) turut mengamankan pasangan tidak sah. Pasangan itu ditemukan di Hotel Binangun. Mendapati 3 pasangan tidak sah an. AM alamat Semarang dan SR alamat Sulang (hp disita karena tdk punya KTP/identitas lain), MY alamat Lasem dan PP alamat Sulang, IN alamat Lasem dan MSA alamat Pancur)
Kemudian di kios jalan Diponegoro petugas menyita miras anggur merah 1 botol, miras anggur kolesom 1 botol dan miras singa raja abidin 3 kaleng. Selain itu juga melakukan pengecekan warkop di area stasiun Rembang ada indikasi pelanggaran.
Seputar pasangan kumpul kebo menambah deretan temuan operasi sebelumnya. Tepatnya hari Rabu tanggal 5 April 2023, mulai pukul 12.00 wib sampai 15.30 wib. Dengan sasaran lokasi di penginapan, hotel dan rumah kos
Saat itu berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan di Hotel S Lasem didapati 1 pasangan tidak sah an. YD alamat Pamotan dan MK alamat Sarang.
Lalu di Hotel J Rembang didapati 2 pasangan tidak sah an. SW alamat Sulang dan KA alamat Sale, WN alamat Sulang dan NI alamat Bulu.
Kemudian di rumah Kos MG Magersari didapati 2 pasangan tidak sah an. S alamat Kaliori dan DRA alamat Banjarnegara, CN alamat Kragan dan DJ alamat Bandung. Di rumah kos BN Magersari didapati 1 pasangan tidak sah an. AK alamat Rembang dan NAK alamat Nganjuk.
Sumber: radarkudus.jawapos.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran