Masalah Utama di KPK adalah Firli, Publik Makin tidak Percaya KPK

Avatar photo

JAKARTA – Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK masih menjadi polemik. Berbagai pihak terus menyampaikan kritik kepada lembaga antirasuah tersebut dan pimpinannya.

Bahkan, Brigjen Endar mengambil langkah resmi, yakni melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pencopotannya dirinya.

Peneliti dari Pukat UGM Zaenur Rohman menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK sudah sepatutnya turun tangan atas masalah ini. Dewas KPK diminta untuk memeriksa pimpinan hingga pegawai KPK yang dengan dugaan pelanggaran kode etik.

“Kekisruhan ini menurut saya memang sudah tepat jika Dewas turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik, baik oleh pimpinan maupun pegawai KPK secara keseluruhan,” katanya saat dihubungi, Selasa (4/4/2023).

“Dugaan pelanggaran kode etik apa? Ya itu saya katakan pemaksaan kehendak dalam penyidik dan penyelidikan, yang diduga dilakukan pimpinan, kemudian ingin memulangkan ke institusi Polri, pejabat-pejabat yang tidak mau mengikuti kemauan pimpinan, itu kan bentuk pemaksaan,” sambungnya.

Pada kesempatan terpisah, pakar hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Profesor Suparji Ahmad, menuturkan semestinya Firli mempertimbangkan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal Brigjen Endar. Seperti diketahui Sigit menilai Endar memiliki komitmen pemberantasan korupsi, sehingga meminta pimpinan KPK tetap menjadikan Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

“Mestinya apa yang disampaikan Pak Kapolri diikuti. Jadi pertimbangan,” sebut Suparji, Selasa (4/4/).

Suparji pun mengingatkan KPK akan marwahnya. Dia menyebut cara KPK mengembalikan Endar membuat publik mempertanyakan akuntabilitas KPK di sisi penataan kepegawaian.

“KPK ini kan rohnya, marwahnya satu profesionalitas, integritas dalam segala aspek, termasuk dalam hal mutasi, rotasi atau kemudian promosi itu harus akuntabel. Tapi kalau metode seperti ini kan menimbulkan pertanyaan sisi akuntabilitasnya di mana,” ujar Suparji.

“Undang-undang KPK yang baru juga mengatur bagaimana penataan kepegawaian menggunakan sistem yang lebih objektif. Tidak bisa secara subjektif,” sambung dia.

Eks Pegawai Pun Kritik Firli
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute meminta Dewan Pengawas KPK membebastugaskan Firli. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, awalnya mengatakan pencopotan Endar diduga karena Ketua KPK Firli Bahuri hendak merekayasa kasus.

“Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri,” kata Praswad kemarin.

Praswad mengatakan pencopotan Endar terkesan dipaksakan. Tindakan itu, katanya, diambil pimpinan KPK usai ada perbedaan pandangan dalam penanganan kasus Formula E. Dia menyebut Endar menolak jika kasus Formula E dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Pemaksaan dilakukan pasca Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan, sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut,” jelas Praswad, yang diberhentikan dari KPK usai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bersama Novel Baswedan dkk.

“Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknya kasus tersebut,” tambahnya.

Eks pegawai KPK lainnya, Hotman Tambunan, menilai masalah utama di KPK saat ini justru adalah Firli Bahuri. Hotman menuturkan penyidik KPK saat ini takut berinisiatif, dan hanya bertindak berdasarkan perintah Firli.

“Yang bermasalah itu Firli Bahuri. Sekjen KPK saat ini mah nggak berani bertindak sendiri dan hampir nggak pernah mutuskan, event hal kecil, selalu minta perintah dari ketua,” ujar Hotman dalam akun Twitternya, dan sudah mempersilakan detikcom mengutip, Selasa (4/4).

“Seperti biasa, Firli suka cara nabok nyilih (minjam) tangan. Ingat TWK, Firli nabok pakai tangan BKN,” katanya.

Hotman juga mengatakan Firli sosok yang bermasalah. Dia pun mengungkit kasus Firli ketika Firli menjadi Deputi Penindakan KPK.

“Masalah utama KPK itu ya Firli Bahuri, saat dia Deputi Penindakan bermasalah, saat dia Ketua KPK makin ngaco, kepercayaan publik pada KPK dan pemberantasan korupsi makin merosot, IPK anjlok. Apa pun akan dia lakukan untuk lindungi kepentingan sesuai pesanan bosnya,” katanya.

Firli Dilaporkan ke Dewas
Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Ya sesuai dengan yang saya sampaikan tadi, hari ini saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas,” kata Endar di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan kemarin.

Endar mengatakan telah bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean. Dia pun telah memberikan penjelasan kronologi pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sejumlah dokumen pendukung pun telah diserahkan ke Dewas KPK. Endar menyerahkan proses lanjutan dari laporannya kepada Dewas.

“Tentunya mereka, menerima, menganalisis materi pengaduan, kalau nggak salah juga nanti dibahas di tingkat pimpinan dewas baru mereka akan melanjutkan dengan membuat surat tugas ya kalau nggak salah. Nanti baru ada proses klarifikasi, pembuktian, kemudian diputuskan Dewas,” ujar Endar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku pihaknya menerima laporan Endar dan memastikan akan memproses laporan tersebut. “Karena ada pengaduan yang diterima Dewas, maka Dewas akan proses sesuai aturan yang ada,” kata Albertina saat dihubungi detikcom.

Sebelumnya kritik terhadap Firli sebelumnya datang dari sejumlah pihak di antaranya mantan penyidik KPK yang juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap, Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

Penjelasan KPK soal Pencopotan Endar
Terkait derasnya kritik terhadap Firli, detikcom telah menghubungi mantan Kabaharkam Polri itu untuk meminta tanggapannya. Namun hingga berita ini ditayangkan, Firli belum memberi tanggapan atas keputusan pencopotan Brigjen Endar yang menjadi sorotan dan polemik.

Namun pihak KPK lainnya memberi penjelasan. Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.

“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Cahya dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).