DEMAK, Jateng – Operasi miras digelar Polsek Dempet Polres Demak pada Selasa (4/4/2023).
Operasi miras di bulan Ramadhan ini digelar untuk mewujudkan kondusifitas dan kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Dempet AKP Sugeng Riyadi didampingi para Kanit dan Bhabinkamtibmas melakukan razia di kios milik Slamet, di Desa Dempet, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
Dari kegiatan yang dilakukan Polsek Dempet berhasil mengamankan beberapa botol miras yang peredarannya tidak berijin berupa 6 (enam) botol kecil arak.
Selanjutnya barang bukti diamankan ke Mapolsek Dempet.
Dalam kesempatan ini Kapolsek Dempet mengimbau kepada pemilik kios untuk tidak menjual minuman keras karena akan berdampak atau menimbulkan permasalahan kamtibmas bagi masyarakat.
“Polri akan melakukan operasi miras secara rutin dan melakukan penindakan terhadap penjual yang tidak mempunyai ijin penjualan,” kata Kapolsek Dempet AKP Sugeng Riyadi dalam keterang tertulis yang diterima tribunjateng.com, Selasa (4/4/2023).
Apa yang menjadi imbauan dan arahan dari Kapolsek Dempet mendapat sambutan positif dari pemilik toko.
“Kami siap untuk tidak menjual miras yang dapat menimbulkan permasalahan kamtibmas,” ungkapnya.
Kapolsek Dempet AKP Sugeng Riyadi berkomitmen terus maksimal mungkin untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di bulan Ramadhan.
Sumber: jateng.tribunnews.com
Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polda Jabar, Jawa Barat, Polres Pangandaran, Pangandaran