Bandar Narkoba Dimiskinkan, Polda Jateng Sita Aset Rp 8,5 M

Avatar photo

Semarang – Polisi menyita harta dua bandar narkoba di Semarang dengan total aset mencapai Rp 8,5 miliar. Tindakan itu bertujuan untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak berbisnis kembali.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dua bandar itu merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Djoko Susanto alias Joko Jack dan Faradisa Anggraeni. Keduanya warga Ngaliyan, Kota Semarang.

“Jadi yang TPPU itu suami-istri dia bandar, saya ulangi dia bandar mulai tahun 2017 sampai 2021 untuk wilayah Jateng makanya kita gali untuk TPPUnya biar punya efek deterrent dan kapok,” ujar Luthfi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Selasa (4/4).

Pasutri tersebut merupakan bandar sabu-sabu. Total aset yang berhasil senilai Rp 8,5 miliar terdiri dari beberapa bangunan, tanah, dan juga mobil.

“Kita selamatkan adalah 8 miliar 500 juta di antaranya barang bukti narkoba TPPU ada 11 bidang tanah dan sebagainya yang motifnya untuk memperkaya diri,” jelas dia

Luthfi juga menyebut, selama 20 hari sejak 9 sampai 28 Maret 2023 pihaknya berhasil menangkap 287 tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka yakni, 187 pengedar dan 100 orang pengguna obat-obatan terlarang.

“Barang bukti sabu-sabu 4999,4 gram hampir 5 kilogram, ganja 3,167 kilogram, ganja sintetis 81,1 gram.Ini adalah upaya Polda Jateng memberantas narkoba dan kita ungkap TPPUnya,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala BNNP Jateng, Heru Pranoto menegaskan, mereka tak akan segan menjerat bandar narkoba dengan pasal pencucian uang. Polda dan BNN berkomitmen akan memiskinkan para bandar.

“Perkara ini bukan hanya kepada pelaku ataupun penyalahgunaan di dalam Pasal 35 (UU Narkotika) tetapi dikenakan UU TPPU. Jadi hasil penyalahgunaan narkoba akan kita miskinkan semiskinnya jadi tidak ada lagi modal untuk perdagangan narkoba lagi,” kata Heru.

Atas kejahatannya, pasutri itu dijerat Pasal 3,4 dan 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, ratusan tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun.

sumber : kumparannews

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Banjarnegara, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Pemkab Rembang, Kabupaten Rembang, Rembang, Polrestabes Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kodya Semarang, Polres Batang, Kabupaten Batang, Pemkab Batang, Batang, Polres Pati, Kabupaten Pati, Pemkab Pati, Pati, Polres Demak, Kabupaten Demak, Pemkab Demak, Demak, Polda Jateng, Jateng, PoldaJawaTengah, JawaTengah, Polri, Polisi, Kalbar, Polda Kalbar, KalimantanBarat, Polres Pangandaran, Pangandaran