Pelayanan Prima, SPKT Polsek Kragan Rembang Layani Pembuatan SKTLK

Avatar photo

REMBANG – Berikan pelayanan prima kepada masyarakat, Banit SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Kragan Polres Rembang Aiptu Anam memberikan pelayanan pembuatan SKTLK (Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan) Dari Masyarakat, Kamis (23/03/2023) pukul 08.30 WIB.

Pelayanan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) merupakan salah Satu bentuk pelayanan kepolisian yang diberikan kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat Kecamatan Kragan.

Hal ini sesuai dengan arahan Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. melalui Kapolsek Kragan AKP I.D. Wijaya, S.H. menekankan kepada petugas pelayanan khususnya Kanit dan Banit SPKT Polsek Kragan untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan Polri.

Adapun bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan SPKT Polsek Kragan dalam hal ini yaitu Pembuatan Surat Keterangan Dan Catatan Kepolisian (SKCK), Pembuatan Sidik Jari, Pembuatan Laporan Polisi, Pembuatan Surat Keterangan Lapor Kehilangan (SKTLK), Serta Penerimaan Pengaduan Masyarakat Yang Sudah Terpadu Di SPKT Polsek Kragan sesuai dengan tugasnya Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” Tambahnya.

 

#Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polres Rembang, #Kapolres Rembang, #Pemkab Rembang, #Kabupaten Rembang, #Rembang, #AKBP Hendri Yulianto, #Hendri Yulianto, #AKBP Dandy Ario Yustiawan, #Dandy Ario Yustiawan, #Polda Jateng, #Jateng, #PoldaJawaTengah, #JawaTengah