Semarang – KA (26) harus berurusan dengan Ditreskrimsus Polda Jateng. KA ditangkap di rumahnya di Dusun Jetis Kelurahan Dlimas Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang oleh Subdit V/ Tipidsiber karena diduga melakukan registrasi kartu perdana dengan menggunakan data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) tanpa seizin pemiliknya.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng Jalan Sukun Semarang, Rabu (8/3/2023).
“Penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan kartu perdana / SIM card di wilayah Batang. Kami terjunkan Tim dari yang dipimpin Kasubdit V / TipidsiberAKBP Sulistyoningsih ke wilayah Batang. Dan benar, hasil penyelidikan di rumah tersangka KA ditemukan adanya aktifitas registrasi kartu perdana dengan menggunakan data orang lain,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio didampingi Kasubbid Multimedia Bidhumas Polda Jateng AKBP Priyono.
Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, tersangka telah melakukan aktifitas ilegal ini sejak tahun 2020 dengan mendapatkan pengetahuan secara otodidak.
“Tersangka KA belajar dari internet dan sharing pengalaman dari penjual pulsa dan kartu perdana lain. Tersangka mendapatkan kartu perdana dengan cara membeli secara online melalui media sosial. Sedangkan untuk mendapatkan data kependudukan (NIK dan NKK) milik orang lain, tersangka mendownload dari internet setelah mencari di Google,” ungkap Kombes Pol. Dwi Subagio.
Dirreskrimsus menambahkan, dari berjualan kartu perdana ini, omsetnya mencapai 15 juta per bulan.
“Untuk sementara, kami belum menemukan adanya keterlibatan dari pihak provider komunikasi selular,” imbuh Kombes Pol. Dwi Subagio.
Dari tersangka KA, imbuh Dirreskrimsus Polda Jateng, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.
“Dari tersangka, kami amankan barang bukti berupa komputer, flashdisk dongle modem pool, hp dan kartu perdana,” jelas Kombes Pol. Dwi Subagio.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio berpesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.
Akibat perbuatannya ini, tersangka KA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda 12 Milyar dan/atau Pasal 94 jo pasal 77 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 ttg Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal penjara 6 tahun dan denda 75 Juta.
#Polda Jateng, #Jateng, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pati, #Semarang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Rembang, #Batang, #Pati, Demak, #Kota Semarang, #Kabupaten Semarang, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Polri News, #Densus, #Polri, #Bansos Polda, #Polda Dan Covid, #Vaksinasi Polda, #Listyo Sigit, #Oknum Polisi, #Humas Polri, #Humas, #Divhumas