SEMARANG, Jateng – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng berhasil mengungkap produsen kartu SIM seluler yang sudah diaktivasi dan dijual dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang diduga hasil curian.
“Satu pelaku berinisial KA warga Banyuputih, Kabupaten Batang, ditangkap bersama barang bukti modem pool dan ribuan kartu perdana SIM yang sudah dan belum teraktivasi. Pelaku ini beroperasi sejak 2020, sudah sekitar tiga ribu kartu perdana dengan NIK milik orang lain yang telah dijual,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes. Pol. Dwi Subagiyo, S.I.K., dilansir dari laman antaranews, Rabu (8/3/23).
Menurut Kombes. Pol. Dwi Subagiyo, kartu-kartu SIM ilegal itu sudah terjual secara daring di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatera. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli sekitar 32 modem pool yang digunakan sebagai perangkat untuk mengaktivasi kartu perdana dengan menggunakan NIK milik orang lain. Dengan puluhan modem tersebut, pelaku mampu mengaktivasi hingga lebih dari 500 kartu perdana.
“Tersangka membeli ribuan kartu perdana secara daring. Pelaku juga memperoleh berbagai NIK dari sebuah aplikasi yang saat ini masih ditelusuri produsennya. Pelaku sendiri mengaku lulusan SMA, dan mampu memperoleh penghasilan hingga Rp 15 juta per bulan dari berjualan kartu SIM perdana tersebut,” jelas Dirreskrimsus.
Dirreskrimsus menambahkan dari tangan pelaku diamankan juga sekitar seribu kartu perdana berbagai jenis yang sudah diaktivasi dan siap diedarkan. Selain itu, terdapat sekitar 4.700 kartu yang belum sempat diaktivasi dengan mencuri data pribadi orang lain itu.
sumber: radar
#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS, #BIDHUMAS POLDA JATENG