JAKARTA – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo. Ia mengatakan, tujuan diadakannya audit investigasi ini untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak eselon III itu, termasuk jika adanya dugaan pelanggaran.
Untuk menangani kasus Rafael, Awan mengatakan pihaknya telah membentuk tiga tim. Tim pertama adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan untuk memeriksa laporan harta kekayaan Rafael.
Dari hasil penelusuran tim eksaminasi ini, ditemukan beberapa harta kekayaan milik Rafael yang tidak memiliki bukti pendukung atau bukti autentik kepemilikan.
“Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan dicocokan dengan bukti kepemilikannya. Dari hasil eksaminasi, terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh, atau bukti autentik kepemilikan,” katanya dalam konferensi pers Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).
Dalam tim ini, Awan mengatakan pihaknya juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial untuk selanjutnya menjadi bahan oleh tim investigasi.
Tim kedua, lanjut Awan, adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Tim ini menemukan adanya hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan Rafael dalam harta kekayaan. Tak hanya itu, tim ini juga menemukan bahwa Rafael tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Sebagian aset milik Rafael juga diatasnamakan pihak terafiliasi.
Awan juga mengatakan, pihaknya juga menemukan bahwa dalam laporan harta kekayaan Rafael, terdapat kepemilikan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan kekayaan Rafael.
Dengan begitu, Awan mengaku telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
“Ini adalah pihak-pihak yang berafiliasi dengan saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), tuturnya
“Jadi pihak terafiliasi itu bias orang tua, kakak adik, teman, seperti itu,” kata Awan.
Tim ketiga, yakni tim investigasi, Awan menyampaikan bahwa Rafael terbukti tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tidakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Hal itu berdasarkan sikap Rafael yang tidak melaporkan kekayaannya ke LHKPN secara benar.
Rafael dinilai tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Awan juga menyampaikan, Rafael tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, serta telah menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
Tim investigasi juga menemukan informasi yang mengindikasikan adanya upaya Rafael untuk menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.
Awan pun menegaskan, berdasarkan hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN DJP Kemenkeu.
“Usulannya sudah disampaikan, dan Ibu Menteri (Menkeu Sri Mulyani) sudah menyetujuinya. Proses selanjutnya mungkin akan diselesaikan oleh Pak Sekjen,” ujar Awan.
Merespon hal itu, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi menyampaikan bakal memenuhi rekomendasi dari Irjen Kemenkeu untuk memecat Rafael dengan dasar hokum Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemecatan sebagai pegawai negeri dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021,” pungkas Heru dalam kesempatan yang sama.