KENDAL, Jateng – Pemerintah Kabupaten Kendal memusnahkan ribuan botol berisi miras di Alun-alun Kabupaten Kendal, Senin (6/3/2023).
Kegiatan itu bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Satpol PP, ke-104 Damkar dan ke-61 Satlinmas Kabupaten Kendal Tahun 2023.
Bupati Kendal, Dico Ganinduto, mengatakan, masyarakat supaya bisa sadar akan larangan menjual minuman keras (miras) di Kabupaten Kendal.
Sebab, miras bisa membawa dampak buruk terhadap masyarakat.
“Selain itu, bisa menjadi penyebab meningkatnya kriminalitas di wilayah Kabupaten Kendal,” katanya, kemarin.
Dico menyampaikan, Satpolkar ikut berperan dalam menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Kendal.
Tahun 2024 merupakan tahun politik.
Karena itu Satpol PP dan Satlinmas bisa koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menjaga kondusifitas wilayah.
“Saya apresiasi kinerja Satpolkar Kendal yang terus menuju ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Kabid Penegakan Perda Satpolkar Kendal, Seto Aryono, menjelaskan, miras yang dimusnahkan itu, merupakan hasil operasi sepanjang tahun 2022.
“Kami menyita 3.894 botol berisi minuman keras dari berbagai wilayah di Kabupaten Kendal,” jelasnya.
sumber: suaramerdeka