SOLO, Jateng – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta Polda Jawa Tengah mendatangi sejumlah tempat hiburan malam yang terindikasi sebagai kawasan peredaran minuman keras (miras). Hasilnya polisi berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis.
Berdasarkan pantauan dilapangan, razia berlangsung tadi malam, Jumat (03/03/2023) hingga Sabtu (04/03/2023) dini hari. Puluhan polisi dari Satuan Sat Samapta dan Provost Polresta Surakarta mendatangi sejumlah tempat di antaranya tempat karaoke. Dari tempat karaoke, petugas berhasil mengamankan 177 botol miras berbagai macam jenis dan merk minum minuman keras tanpa surat ijin edar atau ilegal.
“Ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek itu merupakan hasil operasi dari 5 tempat berbeda,” ucap Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo S.I.K, Sabtu (04/03/2023).
Menurut Kasat Samapta, jumlah minuman keras yang berhasil disita sebanyak 177 botol terdiri dari 110 botol Soju, 27 botol Anggur Merah, 18 botol Kawa-kawa, 12 botol Lychee, 3 botol Vibe, 3 Ciu 1,5L botol air , 2 botol Vodka 1,5L botol air , 2 botol Pitcher, 1 botol Gordon pink per botol , 1 botol Smirnof dan 1 botol Chivas.
Selanjutnya Miras yang berhasil kami sita, kita bawa ke Mako Polresta Surakarta guna dilakukan hukuman tidak pidana ringan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Ditempat terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSI mengatakan pihaknya terus meningkatkan operasi penyakit masyarakat di wilayah kota Surakarta, apalagi sebentar lagi masuk bulan puasa. Selain itu juga dilakukan disetiap Polsek-Polsek baik tindak pidana perjudian, narkoba, minuman keras, dan lainnya.
“Operasi ini, gencar dilakukan oleh Jajaran Polresta Surakarta ini sebagai langkah untuk menjaga kondusifitas. Minuman keras yang memabukan ini, beredar di masyarakat mampu menjadi sumber atau awal terjadinya segala tindak kejahatan,” ujarnya.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang ada di kota Surakarta,” ujarnya.
“Kami berharap kepada warga masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti Miras, narkoba, Judi dan Praktek Prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Surakarta 0811-2957-110 atau langsung ke no Pribadi saya 0821- 6715- 7000 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkas Kapolresta.