KARANGANYAR, Jateng – Tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Karanganyar yakni Jaten, Kebakkramat dan Colomadu, ditengarai kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Transaksi dilakukan secara rantai terputus, di mana pembeli dan penjual tidak bertemu. Namun memanfaatkan jasa kurir yang bertugas mengambil narkoba di satu tempat untuk kemudian diserahkan ke pembeli.
Hal itu diungkapkan KBO Satnarkoba Polres Karanganyar Iptu Budi Santosa di sela acara Sosialisasi Bahaya Narkoba kepada Petani di Pendopo RM Said Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Rabu (1/3).
“Narkoba yang ditransaksikan, kebanyakan jenis sabu-sabu. Transaksi antara penjual dan pembeli hanya melalui telepon. Narkoba kemudian diletakkan di satu tempat, lalu diambil kurir yang bertugas menyerahkan ke pembeli,” katanya.
Dari sejumlah kasus yang ditangani Satnarkoba Polres Karanganyar, sasaran peredaran adalah masyarakat usia produktif antara 14-27 tahun.
“Mayoritas jenis sabu-sabu, meski ada jenis lain juga, seperti pil psikotropika,” tuturnya.
Pada tahun 2022, ada 37 kasus yang ditangani Satnarkoba Polres Karanganyar dengan jumlah tersangka 52 orang.
Sementara barang bukti yang diamankan 74,72 gram sabu-sabu, 135 butir pil psikotropika dan 13.640 butir obat daftar G yang disalahgunakan.
Sebagian besar pelaku berasal dari luar Karanganyar.
“Hanya lokasi transaksinya di wilayah Karanganyar,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Karanganyar Bambang Sutarmanto mengatakan, sosialisasi bahaya narkoba intensif dilakukan ke berbagai kelompok masyarakat, termasuk keluarga petani, agar semakin banyak yang sadar bahaya dari narkoba.
“Harapannya, usai sosialisasi, peserta bisa menyebarkluaskan materi ke masyarakat di lingkungannya. Sehingga banyak yang menyadari bahaya narkoba, termasuk generasi muda, yang kerap menjadi sasaran peredaran narkoba,” imbuhnya.
sumber: suaramerdeka.com