DEMAK, Jateng – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak memusnahkan sebanyak 17.680 keping KTP-el yang invalid atau rusak, Selasa (28/2/2023).
Hal itu bertujuan untuk meminimalisir dan pencegahan adanya penyalahgunaan blangko KTP-el yang rusak dari para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yuni Widiarti, dibantu oleh beberapa staf dan dilakukan di tempat khusus pemusnahan blangko invalid Dukcapil Kabupaten Demak. Adapun pemusanahan Ktp-el yang rusak tersebut dengan cara dibakar.
Yuni menuturkan pemusnahan Ktp-el invalid ini terdiri dari Ktp-el yang elemennya sudah tidak terbaca baik secara kasat mata maupun digital.
“KTP-el yang kami bakar merupakan KTP-el yang dinyatakan rusak atau invalid tidak terpakai lagi lantaran rekaman data yang ada di dalamnya tidak bisa terbaca, baik secara kasat mata maupun secara digital atau Ktp-el yang terjadi perubahan elemen data kependudukan seperti perubahan status perkawinan, pekerjaan serta pindah domisili,” ujarnya.
Sementara Sub Koordinator Identitas Kependudukan Dukcapil Kabupaten Demak, Ervian Ikhe Widowati menuturkan, kegiatan pemusanahan KTP-el yang rusak ini menindaklanjuti dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagr) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTpel rusak/invalid.
Ikhe menambahkan, kegiatan seperti ini dilakukan rutin setiap 2 bulan sekali, dan yang kali ini adalah KTP-el invalid yang dikumpulkan pada Januari sampai Februai 2023. Pihaknya menyampaikan Jumlah KTP-el yang invalid hampir 8.000-an setiap bulannya.
“Jumlahnya tidak tentu, rata-rata 8000-an tergantung banyak warga yang mengurus dokumen, biasanya untuk KTP-El yang melakukan perubahan data atau pengajuan ktp rusak/hilang atau bahkan gagal encode basis datanya tidak bisa terdeteksi oleh system administrasi kependukuan,” tutupnya.