Komplotan Pencuri Motor di Ciduk Polrestabes Semarang

Avatar photo

SEMARANG – Tiga pemuda bernama Bangkit (23), Choirul (21), dan Noval (25) berkomplot menyewa mobil untuk melancarkan aksi pencurian motor di sekitar Universitas Wahid Hasyim (Unwahas).

Namun dalam aksinya pada Selasa (9/2/2023) dini hari pukul 00.30 WIB, pelaku Choirul apes terciduk warga saat menuntun motor curian.

Kedua temannya, Bangkit yang bertugas mengemudi mobil dan Noval pun kabur meninggalkannya sebelum sempat memasukkan motor ke dalam mobil.

“Ketika ketahuan oleh masyarakat, Choirul ditangkap, akhirnya yang membawa mobil sempat mengemudi sampai menabrak pembatas jalan. Dan kedua tersangka lari,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang,

Donny Lombantoruan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (24/2/2023). Baca juga: Banyak Barang Masuk ke IKN, Komplotan Curanmor Naik Kasta Jadi Pencuri Panel Alat Berat di IKN Kedua tersangka Bangkit dan Choirul telah dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang. Sementara tersangka Noval masih dalam pencarian orang (DPO).

Dalam aksi tersebut, keduanya mengaku diajak rekannya merental mobil dan lalu Bangkit diminta untuk mengemudikannya. Namun dia tak tahu kalau akan diajak mencuri.

“Saya tidak tahu (merental mobil untuk apa), cuma Noval ngajak saya cari uang yang cepet gitu,” ungkap tersangka Choirul.

Kemudian Choirul juga mengakui bila ini merupakan aksi curanmor keduanya bersama Noval. Sebelumnya dia sudah pernah mencuri motor di daerah Mijen. Sedangkan Bangkit baru sekali ini bergabung dengan komplotan itu.

Keduanya lalu mebeberkan modus operandinya. Mereka mencari sasaran motor di kawasan sepi dan tidak terkunci rapat atau terparkir di luar. Saat hendak menuntut motor curian, tersangka meletakkan kunci seolah-olah itu kunci asli agar tidak dicurigai orang saat beraksi. Mereka pun mengamankan barang curian ke dalam mobil sewaan.

“Didorong dulu, itu kan enggak dikunci stang, jadi kunci saya masukin biar enggak ketahuan gitu disuruh Noval,” beber Choirul.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti motor Honda Vario tahun 2016 milik korban Sukahar (68) yang ditaksir sekitar Rp 14 juta. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.