KALBAR – Dua kali lolos dari kejaran pihak kepolisian akhirnya pelaku maling motor berhasil di ringkuas oleh tim Gabungan Joker Polsek Sungai Raya dan Jatanras Polres Kubu Raya.
PA Alias ARI Alias AL (29) warga Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur ditangkap dirumahnya di Jalan Tanjung Raya II Gg.Karya II Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak pada Senin (20/2/23) jam 15.00 Wib.
Pria 29 tahun ini terpaksa dilumpuhkan petugas gabungan dengan timah panas di kaki sebelah kiri, lantaran pelaku melarikan diri dan melakukan perlawan terhadap petugas pada saat penangkapan. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega 110 CC Warna Perak KB 2668 HC
Saat dikonfirmasi Kamis 23 Februari 2023 pagi, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H membenarkan penakapan PA Alias ARI Als AL (29) warga Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.
” Pada saat penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dengan cara meloncat melewati jendela bagian belakang rumah pelaku, namun petugas berhasil menangkap pelaku, akan tetapi pelaku berhasil melepaskan diri dengan cara menendang petugas di bagian perut lalu naik ke atap rumah,” kata Hasiholand
” Dengan sigap seorang petugas berupaya mengejar pelaku walaupun sempat mendapatkan luka robek di bagian kaki kanannya akibat menginjak beling di rumah pelaku. Akhirnya tersangka dapat dibekuk oleh petugas dengan tindakan tegas dan terukur, ” pungkas Hasiholand.
” Pelaku ini merupakan residivis dan sangat licin, sudah dua kali lolos pada saat akan kami tangkap, namun yang ketiga ini dia naas, kata Hasiholand
Hasiholan membeberkan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, dua TKP pencurian sepeda motor di Komplek Srikandi GG.Padi Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, PA Alias ARI Alisa AL lah pelakunya, namun untuk kendaraan sepeda motor Honda CRV wana abu-abu KB 2617 MX yang dicuri oleh pelaku dan di jual di Kabupaten Kapuas Hulu petugas masih melakukan pencarian barang bukti tersebut.
” Dari terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di 2 (dua) TKP satu lokasi di GG.Padi Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya ini, terkuak bahwa pelaku ada melakukan tidak kejahatan di tempat lain, 4 TKP di Kecamatan Pontianak Timur dan 9 TKP di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau, jadi di tambah 2 TKP di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya di total 15 TKP, ungkap Hasiholand
” Namun saat ini tim penyidik masih melakuka penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan pelaku ini memiliki komplotan dan masih ada melakukan perbuatan tindak kejahatan di wilayah Hukum Polres Kubu Raya, karna pelaku merupakan pencuri lintas Kabupaten,” tegasnya
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.