BENGKULU – Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong Polda Bengkulu, Briptu Rajabsi Andika, S.H., melaksanakan kegiatan mediasi untuk problem solving warga yang terjadi di Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Senin (20/2/2023).
Adapun mediasi yang dilakukan terkait kasus pencurian yaitu dengan korban Nurbaiti (62) pekerjaan petani warga Desa Tik Jeniak dengan para terlapor yakni He (35), Yu (27), Pr (23), Pi (22), yang kesemuanya merupakan warga Kelurahan Turan Lalang.
Antara pelapor dengan terlapor, disepakati damai secara kekeluargaan dengan saling memaafkan dan para terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi Jika mengulangi perbuatannya lagi, maka akan diproses hukum lebih lanjut.perjanjian yang disampaikan oleh terlapor tersebut ditulis dan ditanda tangani diatas materai.
Kesepakatan damai yang dilaksanakan di Polsek Lebong Selatan tersebut dihadiri pula oleh para saksi kedua belah pihak dan Bhabinkamtibmas Ds. Tik Jeniak. TBNews, LEBONG.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.