BENGKULU – Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu melaksanakan penertiban dan gakkum terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong disepanjang jalan protokol di wilayah hukum Kota Manna dan di jalan dua jalur depan Pemda Bengkulu Selatan Senin (20/2) sore.
Kegiatan melaksanakan penertiban dan gakkum terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP B. SINAGA, S.sos didampingi oleh Kanit Turjawali IPDA Sudarminta dan personil Satlantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.
Dalam pelaksanaan diperoleh hasil beberapa pengguna ranmor R2 yang masih menggunakan knalpot Brong dan pelanggaran TNKB yang tidak sesuai peruntukannya telah dilakukan tindakan tegas dengan melakukan penilangan secara konvensional (Manual).
kendaraan kendaraan tersebut langsung dibawa ke Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu untk diamankan untuk proses selanjutnya.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S.H.,S.I.K., MH melalui Kasat Lantas B. SINAGA S. Sos mengatakan Upaya gakkum terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong ini dalam rangka menindak lanjuti perintah pimpinan POLRI dan adanya keluhan masyarakat tentang adanya aksi balap liar dan penggunaan knalpot Brong yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan menggangu Kamseltibcar Lantas.
” Polres Bengkulu Selatan akan terus melakukan upaya-upaya dalam rangka menindak para pengguna knalpot brong karena sudah meresahkan masyarakat pengguna jalan lainnya apalagi digunakan untuk balap liar.” pungkas Kapolres Bengkulu Selatan AKBP JUDA TRISNO TAMPUBOLON, S.H.,S.I.K., MH melalui Kasat Lantas B. SINAGA S. Sos
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.