Diduga Cabuli Anak Asuh, Polresta Banyumas Ringkus Pimpinan Panti Asuhan

Avatar photo

BANYUMAS  – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap kasus tindak pidana pencabulan dengan terduga pimpinan panti asuhan. Korban adalah salah seorang anak asuhnya.

”Kasus ini terungkap berkat laporan ibu korban yang kami tindak lanjuti dengan mengamankan pelaku berinisal UP, 51, warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas,” kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto seperti dilansir dari Antara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (17/2).

Menurut dia, UP yang merupakan pemilik salah satu yayasan panti asuhan di Purwokerto Barat, itu berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor Purwokerto Barat pada Selasa (14/2). Selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas.

Dia mengatakan, terungkapnya dugaan pencabulan terhadap MA, 17, warga Somagede, Banyumas, yang merupakan salah seorang anak asuh panti asuhan, itu berawal dari kunjungan keluarga korban. Akan tetapi, pimpinan panti asuhan itu marah dan melarang keluarga korban menengok MA.

”Bahkan, UP juga meminta sejumlah uang jika MA pindah dari panti asuhan tersebut. Oleh karena itu, petugas Polsek Purwokerto Barat yang menerima laporan Ibu MA segera mendatangi panti asuhan untuk mengamankan UP beserta korban yang selanjutnya dibawa ke Unit PPA,” jelas Edy Suranta Sitepu.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto mengatakan, pihaknya melalui Unit PPA pun melakukan klarifikasi dan pendalaman atas kasus tersebut. Saat klarifikasi, MA mengaku jika UP pernah memegang area sensitifnya hingga tiga kali. Petugas lalu melakukan visum ke salah satu rumah sakit di Purwokerto.

”Setelah itu, korban akhirnya mengatakan bahwa pelaku pernah mencabulinya sekitar Oktober 2022 saat yang bersangkutan sedang duduk di atas kasur dalam kamar,” terang Agus Supriadi Siswanto.

Menurut dia, modus pelaku adalah memijat korban yang sedang duduk di atas kasur kamarnya karena sakit. Namun, pijatannya hanya fokus pada bagian sensitif MA setelah bajunya dinaikkan oleh UP hingga setinggi dada.

Kasat menjelaskan, MA pun menyingkirkan tangan pelaku dan menutup area sensitifnya. Namun, karena takut, korban akhirnya diam dan mengikuti perkataan UP.

”Selesai memijat MA, pelaku merapikan baju korban. Sambil keluar dari kamar, UP mengatakan jika ingin uang supaya ambil dari loker,” kata Kompol Agus.

Oleh karena itu, kata dia, korban mengambil uang sebesar Rp 50 ribu dari dalam loker kamar UP untuk membeli minuman dan sisanya dikembalikan ke loker.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan, UP dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Pelaku beserta sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasatreskrim Agus Supriadi Siswanto.

sumber: jawapos

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.