BENGKULU – Pimpin pelaksanaan press release bersama awak media selaku mitra, Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan, S.IK., siang hari kemarin Kamis (16/02) menerangkan keberhasilan pihaknya melakukan pengungkapan perkara tindak pidana diduga pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu menyebut Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Curas yang terjadi di di Jalan umum Desa Air Meles Atas kecamatan Selupu Rejang tanggal 15/2/2023 yang lalu.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Samson Sosa Hutapea, kapolres menyampaikan pengungkapan bermula dari diterimanya laporan aksi pembegalan pada Rabu malam sekitar pukul 22.00, sehingga kita segera melakukan tindakan cepat berupa razia di Mapolsek Sindang Kelingi dan pengejaran.
“Pelaku ternyata mengetahu Razia, sehingga sempat putar arah namun bertemu dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu yang telah melakukan pengejaran sambungnya.
Saat hendak ditangkap, 4 pelaku lainnya meninggalkan sepeda motor dan berlari, sedangkan tersangka J sempat berupaya melakukan perlawanan namun berhasil diamankan oleh Petugas”,”
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa J ini merupakan resedivis dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada tahun 2016 yang lalu dalam pembunuhan Yuyun dan baru 6 bulan kembali ke Rejang Lebong,’ Kata Kapolres
Ditambakan Kasat Reskrim, Identitas 4 pelaku lainya sudah kita kantongi dan Personel masih melakukan pengejaran terhadap 4 pelaku begal lainya yang berhasil melarikan diri.
Kasat juga menyampaikan, selain berhasil mengamankan tersangka J, pihaknya juga berhasil menyita 2 unit sepeda motor yakni 1 unit sepeda Motor Suzuki FU yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya serta 1 unit sepeda motor Yamaha R 15 milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku begal tersebut serta barang bukti lain berupa kunci Y, satu bilah senjata tajam yang sempat digunakan pelaku untuk Mengancam korban.
” Tersangka J ini kita jerat dengan pasal 365 dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,’ ujar AKP Samson.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.