BENGKULU – HM,28 Tahun Warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong diamankan Unit Resintel Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu 4 Februari 2023 di rumahnya dengan Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Matic yang sudah sempat dijualnya.
Dalam Konferensi Pers yang digelar pada hari Jum’at 10 Januari 2023 Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan S,IK Menjelaskan “HW Merupakan Salah satu Komplotan Pelaku Tindak Pidana Dengan Kekerasan yang Meresahkan Para Pengguna jalan di Jalur Lintas Curup-PUT.”
“HW Yang Merupakan Residivis kasus yang sama Dalam Aksinya pada tanggal 15 Januari 2023 di Tikungan Dekat Kuburan desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi, HW Bekerjasama dengan ketiga Kawannya dengan cara menarik Tas Pacar Korban hingga terjatuh yang selanjutnya Ke empat Pelaku Mengancam Korban dengan Pisau dan Parang yang dibawa Pelaku serta Meminta Kunci Kontak Motor Korban serta HP Kedua Korban.” Jelas Kapolres Rejang Lebong Saat Konferensi Pers.
Untuk Pelaku HW selanjutnya Dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk Penyelidikan lebih lanjut serta Untuk Ketiga Kawanan HW masih dalam Pengejaran Unit Resintel Polsek Sindang Kelingi.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.