KALBAR – Untuk mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI, Kapolsek Silat Hilir Ipda Widhiharso, S.H., bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi larangan PETI, kepada warga Desa Perigi Kecamatan Silat Hilir, Jum’at (10/2/2023) siang.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Perigi beserta perangkatnya, Bhabinkamtibmas Polsek Silat Hilir, tokoh masyarakat dan warga masyarakat Desa Perigi.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Silat Hilir Ipda Widhiharso, S.H., menyampaikan kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan kegiatan PETI ini dilaksanakan dengan sasaran para pekerja Pertambangan Emas Tanpa Ijin di wilayah Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir.
“Kami memberikan himbauan kepada pekerja atau pelaku penambang tanpa ijin agar aktifitas PETI tersebut dihentikan dan tidak boleh melakukan kegiatan PETI karena dampak yang di akibatkan oleh kegiatan PETI tersebut merusak ekosistem dan lingkungan yang berakibat meluasnya sungai dan pendangkalan dasar sungai yang akan berakibat banjir,” kata Ipda Widhiharso, S.H.
Selanjutnya, Ipda Widhiharso, S.H., mengatakan bahwa selain melaksanakan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat, kami juga melakukan pembentangan spanduk larangan PETI yang sebarkan oleh para Bhabinkamtibmas Polsek Silat Hilir sebagai cara untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada warga pekerja emas tanpa izin, agar meninggalkan aktivitas itu, karena menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.
“Harapannya agar warga masyarakat meninggalkan aktivitas penambangan emas tanpa ijin karena sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat dengan tercemarnya air sungai akibat pekerjaan PETI, Polsek Silat Hilir kali ini hanya melakukan himbauan kepada pekerja PETI, namun apabila tetap melakukan aktifitas maka kedepannya akan dilakukan penindakan tegas,” ujar Kapolsek Silat Hilir Ipda Widhiharso, S.H.
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.