SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan dua orang pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial MF (20) warga Semarang dan DN (23) warga Lampung.
Peristiwa terjadi pada Rabu (25/1/2023) di kamar kos Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang yang tak jauh dari kediaman korban.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu mencekoki korban dengan minuman keras (miras) sampai tak sadarkan diri.
“Korban awalnya diajak oleh pelaku ke rumah kos dan tinggal di rumah kos tersebut. Kemudian korban dipaksa minum minuman keras,” ujar Irwan dalam keterangan yang diterima, Jumat 10/2/2023).
Irwan menambahkan, tempat tinggal pelaku MF dan korban jaraknya tidak jauh. Mereka saling kenal dan kemudian diajak ke sebuah kos kemudian diajak mabuk oleh para pelaku.
Ketika korban tidak berdaya, dua pelaku itu melakukan aksi bejatnya.
Sementara, orangtua korban terus melakukan pencarian hingga menemukan putrinya di kos-kosan itu.
“Korban disetubuhi oleh pelaku. Korban ditemukan oleh keluarganya dan dijemput untuk pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang,” terang Irwan.
Setelah korban melakukan laporan, para pelaku dibekuk Unit PPA Satreskrim Polrestabes pada hari Senin (6/2/2023) lalu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf b UU RI No 12 Th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
sumber: antvklik.com
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.