Apakah Oknum Pejabat Dinas Rembang yang Ngamar di Hotel Masih Bisa Naik Pangkat? Begini Kata Bupati

Avatar photo

REMBANG – Kasus penggerebekan oknum pejabat dinas Pemkab Rembang dengan perempuan Tenaga Harian Lepas (THL) oleh Satpol PP di sebuah kamar hotel, masih menjadi perhatian masyarakat.

Usai terjadinya kasus tersebut, mencuat pertanyaan terkait apakah oknum pejabat dinas yang menduduki posisi Kepala Bidang (Kabid) itu masih bisa memiliki kesempatan naik jabatan alias promosi di kemudian hari.

Mengingat golongan oknum pejabat tersebut saat ini adalah Esselon III yang sejatinya memiliki peluang naik ke Esselon II.

Normalnya, seorang Kabid memiliki peluang promosi ke esselon IIIa (pejabat administrator).

Sehingga memiliki peluang menjadi Camat atau Sekretaris Dinas (Sekdin).

Bahkan, informasi yang diterima suaramerdeka-muria.com, bisa juga memiliki peluang langsung mendaftar Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) melalui mekanisme selter.

Terkait itu, wartawan mencoba menanyakan kepada Bupati Rembang, Abdul Hafidz, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Saat ditanya perihal itu, Abdul Hafidz tidak memberikan jawaban secara gamblang mengenai bisa tidaknya oknum pejabat dinas tersebut naik jabatan atau promosi setelah insiden penggerebekan di hotel.

Hafidz hanya memberikan ungkapan bahwa seseorang tidak bisa dijustifikasi situasi saat ini dan kelak akan sama.

“Orang itu dijustifikasi sekarang jelek, besuk jelek, tidak boleh begitu. Orang baik itu yang berhasil menjadi baik. Hari ini lebih baik dari kemarin. Lha itu orang yang sukses,” jelas Hafidz.

Hafidz mengingatkan, jangan menjustifikasi seseorang akan termasuk kategori jelek selamanya.

Dalam agama saja, kata Hafidz, pandangan seperti itu tidak diperbolehkan.

Namun begitu, perihal oknum pejabat dinas yang digerebek ngamar di hotel bersama perempuan THL, Hafidz menegaskan aturan tetap harus ditegakkan sebagaimana mestinya.

Soal itu, nanti atasan alias kepala dinas tempat mereka bekerja yang akan memberikan sanksi atas pelanggaran.

“Pasti ada sanksinya,” tandasnya.

Saat ini pemeriksaan kasus tersebut di Satpol PP sudah selesai.

Bupati Hafidz juga telah memasrahkan mekanisme sanksi kepada kepala dinas.

Hingga sekarang, masing-masing dinas di tempat bekerja oknum ASN dan THL tersebut belum memberikan ekspose perihal sanksi.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang Sulistyono menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap oknum ASN dan THL sudah selesai.

Oknum pejabat di dinas lingkup Pemkab Rembang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 2 2019 Pasal 14 Ayat 1.

Perda tersebut mengatur tentang Ketertiban Umum (Tibum) di wilayah Kabupaten Rembang.

Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar Perbup No 33 2021 Pasal 9 Huruf H.

Sesuai Perbup tersebut, pasal 18 melanggar tertib sosial sehingga dikenaik sanksi adminsitrasi dan denda.

“Untuk pengenaan sanksi disiplin PNS sesuai PP 94 th 2021 tentang disiplin PNS. Pasal 26 sampai Pasal 37, yang memeriksa pelanggaran disiplin adalah atasan langsung yaitu Kepala OPD,” papar Sulistyono.

sumber: suaramerdeka.com

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polres Rembang, #Kapolres Rembang, #Rembang, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Dandy Ario Yustiawan, #Polda Kalbar, #Kalbar, #Polda Bengkulu, #Bengkulu, #Polres Cilacap, #KalimantanBarat

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.