Demak – Menindaklanjuti sosialisasi program PTSL (pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada warga masyarakat Desa Tedunan Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak mensosialisasikan mekanisme pendaftaran PTSL bagi warga masyarakat untuk mengikuti proses pendaftaran PTSL tersebut, Kamis 09 Pebruari 2023.
Proses sertifikasi melalui program PTSL ini merupakan program Pemerintah agar masyarakat mengetahui status bidang tanahnya sehingga meminimalisir tumpang tindih permasalahan kepemilikan tanah. Animo masyarakat Desa Tedunan patut diapresisasi dengan banyaknya warga yang datang ke Balaidesa untuk bermusyawarah terkait teknis dan teknik pendaftaran PTSL.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Tim 1 BPN Suroso, Perwakilan dari Kejari Demak Nendar, Camat Wedung Mulyanto, AP, M.Si, Kapolsek Wedung Iptu M.S. Muamar, SH, Kepala Desa Tedunan H.M. Zaenal Afif, M.Pd.I, M.Sy, Bhabinkamtibmas Bripka Nur Arisetyawan, SH, Babinsa Sertu Eko S dan beberapa warga desa Tedunan.
Antusias warga masyarakat untuk mensukseskan program pemerintah ini perlu mendapat dukungan dan pengamanan dari Polsek Wedung agar terjaga kamtibmas yang aman dan kondusif.
#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polres Rembang, #Kapolres Rembang, #Rembang, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Dandy Ario Yustiawan, #Polda Kalbar, #Kalbar, #Polda Bengkulu, #Bengkulu, #Polres Cilacap, #KalimantanBarat, #Polres Jepara, #Jepara, #Polres Kudus, #Kudus, #Polres Pekalongan, #Pekalongan, #Polda NTT, #NTT
Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.