BATANG – Satreskrim Polres Batang menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor lintas daerah, bersama penadahnya.
Ada empat orang yang ditangkap. Mereka adalah Rosidin (44) alias Tigor, warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, dan Abdul Ayis als Kajine (50), warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Keduanya bertindak sebagai pencuri.
Kemudian, Miftakul Arifin (35), warga Desa Wedusan, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, dan Bagus Prianda Sulaeman (25), warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung wungkal, Kabupaten Pati. Keduanya bertindak sebagai penadah.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengeatakan, terakhir, komplotan tersebut beraksi di Desa Randu, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, pada 10 Januari 2023.
Mereka mencuri motor milik Datuk Aprian Rahutomo di musala, sekitar pukul 18.00 WIB.
“Sasaran mereka adalah motor yang diparkir di depan musala atau masjid. Mereka beraksi saat pemilik motor salat,” jelas Saufi dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (1/2/2023).
Saufi menambahkan, dua pelaku pencurian tersebut merupakan residivis kasus yang sama.
“Pelaku utama adalah residivis dengan kasus yang sama atau spesialis. Mereka sudah tahu harus melakukan apa. Alat yang mereka gunakan adalah tiga buah mata obeng yang sudah dipipihkan dan satu buah kunci,” imbuhnya.
Kapolres menambahkan, di Kabupaten Batang, mereka beraksi di tiga lokasi berbeda.
Kemudian, motor hasil curian dijual ke penadah di Pati.
Saat ini, Polres Batang sudah menyita tiga kendaraan hasil pencurian di Kabupaten Batang, yaitu, dua sepeda motor merek Honda Beat dan satu Honda Scoopy.
Mereka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke- 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Sementara, untuk penadah, dijerat Pasal 480 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com