Semarang – Kasus perampasan dan penganiayaan terhadap dua orang pekerja cuci kendaran Oppa Car Wash Jalan WR Supratman, Ngemplak Simongan, Semarang Barat terungkap. Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan.
Palaku yang diamankan adalah Muhamad Danang Priyantoro alias Krembis, Feris Kanidia Kantana alias Gondrong, Agus Setiawan alias Ndandus, dan Tri Widodo alias Dodo. Mereka diamankan anggota Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Semarang, dirumah masing-masing pada Jumat (27/1) sekitar pukul 17.00.
“Ada empat orang pelaku yang telah berhasil diamankan empat orang, laki-laki. Para pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Rabu (1/2) kemarin.
Korbannya yang menjadi sasaran adalah Andi dan Iwan, pria perantauan warga asal Sumatera, yang tinggal di tempat kerjanya, di Oppa Car Wash.
Kejadian bermula saat keduanya berboncengan mengendarai motor keluar dari cabang Oppa Car Wash di Jalan Candi Pawon Selatan 2, Kalipancur, Ngaliyan, Minggu (22/1) sekitar pukul 23.45. Mereka hendak menuju Oppa Car Wash Jalan WR Supratman Kapling, Kelurahan Ngemplak Simongan.
“Ketika sampai (melintas) dekat pasar BK, tiba-tiba dipepet dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan motor Mio dan menyuruh korban berhenti. Merasa takut karena melihat rombongan pelaku masih ada dua motor berboncengan di belakangnya, korban kemudian tancap gas untuk menuju cucian mobil,” katanya.
Namun gerombolan pelaku terus mengejar korban yang lari masuk kedalam cucian mobil. Kemudian, gerombolan tersebut memukuli korban dengan menggunakan tangan kosong dan helm. Aksi tersebut juga terekam kamera CCTV, dan diketahui terdapat dua perempuan dalam gerombolan tersebut.
“Korba mengalami luka memar pada sebelah mara pipi kiri, dan luka memar pada bagian kening akibat dari penganiayaan yang dilakukan para pelaku,” katanya.
Setelah itu melakukan perampasan handphone dan kemudian kabur. Korban yang tak terima kemudian melapor ke kepolisian. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan.
Atas perbuatanya, pelaku diproses hukum dan dijerat pasal 170 dan/atau 365 KUHPidana terkait kasus tindak pidana penganiayaan. Baca ju
sumber: radarsemarang.jawapos.com