REMBANG – Satreskrim Polres Rembang membekuk seorang pelaku penimbunan BBM jenis solar. Dalam penangkapan itu polisi mendapati pelaku J (37) sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan 2 bak tampungan kapasitas 2000 Liter.
“ Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk seorang pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Rembang maupun wilayah lain,” terang Kasatreskrim AKP Hery Dwi Utomo, S.H.,M.H., Selasa (31/1/2023).
Hery mengatakan, pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari beberapa SPBU di tampung di mobil box yang sudah di modifikasi menggunakan 2 penampung kapasitas 2000 Liter.
“ Pelaku J (37) diketauhi berdomisili di Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Riau. Dirinya seorang diri menggunakan mobil Box jenis Isuzu Nopol B-9656-NRV yang sudah di modif menggunakan 2 penampungan 2000 Liter,” ujar Hery.
Dari keterangan pelaku, dia sudah melancarkan aksinya mulai bulan Oktober 2022 hingga sekarang ini.
“ Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Rembang. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Karena perbuatannya, pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- ( Enam Puluh Miliar Rupiah ).
“ Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU,” pungkasnya.