Konvoi Pelajar yang Merusak Sekolah di Jeruklegi Cilacap Bawa Celurit, Ini Motifnya

Avatar photo

Cilacap – Kasus perusakan Sekolah di wilayah Jeruklegi Cilacap yang dilakukan sekelompok pelajar pada Senin (17/1/2023) lalu berujung ke tindak pidana. Polisi amankan 5 lima orang tersangka termasuk barang bukti sebilah celurit. Untuk motifnya karena terprovokasi berita hoaks.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengatakan, bahwa peristiwa berawal dari sekelompok pelajar dari Kota Cilacap yang sedang menuju ke wilayah Jeruklegi namun ada salah satu pengendara yang alami kecelakaan.

“Tapi kejadian (kecelakaan) dibuat hoax, dibuat narasi sedemikian rupa, seolah-olah ada kejadian (penganiayaan) dilakukan oleh siswa sekolah berinisial K,” ujar Kombes Pol Fannky saat gelar pres rilis di Polresta Cilacap, Kamis (26/1/2023).

Kapolresta mengatakan, dari informasi yang salah tersebut memicu amarah para siswa sekolah yang berasal dari Kota Cilacap tersebut, dan mengumpulkan kelompoknya di Stadion Wijayakusuma Cilacap, kemudian menuju Jeruklegi untuk melakukan penyerangan ke sekolah yang ada di Jeruklegi tersebut.

“Beberapa anak dari SMK S manuju SMK K, di situlah terjadi perusakan beberapa fasilitas sekolahan,” terangnya.

Berdasar hasil penyelidikan polisi, dari video beredar teridentifikasi ada beberapa siswa membawa senjata tajam celurit, petasan kembang api, stik golf, dan batu.

Dalam kejadian itu, sejumlah sarana fasilitas sekolah rusak seperti laboratorium, tempat ibadah dan ruang kelas, serta sejumlah sepeda motor siswa.

“Dalam waktu 1×24 jam lima anak kita amankan dan ditetapkan tersangka, salah satunya merupakan residivis, di beberapa kejadian,” ujarnya.

Kasus perusakan sekolah dilakukan oleh pelajar masih di bawah umur. Untuk itu Kapolresta Kombes Pol Fannky menyebut perlu pembinaan bagi para siswa yang lain supaya kejadian tersebut tidak terulang, pembinaan juga melibatkan peran orang tua.

“Kasusnya kita lanjutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Undang-undang darurat karena dia membawa senjata tajam, terancam hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL aLQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA