BANJARNEGARA – Belum lama ini penngguna media sosial di Indonesia dihebohkan dengan sebuah video seorang kepala desa (kades).
Dalam video tersebut, sang kades yang tampak mengenakan seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) terlihat melambaikan tangan namun terlihat tato di beberapa bagian tubuhnya.
Usut punya usut, kades bertato ini adalah kepala desa di Banjarnegara sekaligus pemilik dari akun Twitter @BosPurwa yang mengunggah video viral tersebut.
Berbeda dari penampilan kepala desa lainnya, kades tersebut terlihat memiliki tato di tangan dan lehernya
Video yang diunggah pada Sabtu (21/1/2023) itu telah ditonton 2,1 juta kali.
Sementara unggahan Twitter tersebut disukai 2.260 kali. Lalu, apakah ada aturan terkait kades yang memiliki tato?
Kemendagri sebut tak ada aturan penampilan
Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto Purnomo Putro mengatakan, tidak ada aturan penampilan dalam syarat pendaftaran sebagai kepala desa.
Ia menyatakan, syarat calon kepala desa hanyalah minimal berusia 25 tahun, bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri, minimal pendidikan terakhir setingkat SLTP atau SMP, serta patuh pada UUD dan Pancasila.
Aturan tersebut sesuai dengan pasal 33 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Belum ada aturan eksplisit terkait penampilan,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, penampilan seorang calon kepala desa seharusnya bisa dilihat oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa pada saat pendaftaran.
Panitia Pemilihan Kepala Desa ini terdiri dari tim bentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan dari pemerintah kota/kabupaten terkait.
Tidak ada alasan menolak
Namun, ia menambahkan, tidak ada alasan bagi panitia untuk menolak pendaftaran diri seorang calon kepala desa yang memiliki tato.
“Sebenarnya, ini hanya etika,” ungkapnya lagi.
Selain itu, wargalah yang memiliki hak mencalonkan seseorang menjadi kepala desa.
Artinya, jika ada orang bertato yang mencalonkan diri atau diusulkan warganya untuk maju ke pemilihan kepala desa, pihak panitia tidak bisa mengeluarkan penolakan.
Ia juga menyebut penduduk desa yang berhak memilih kepala desa, sesuai Pasal 34.
Jadi, warga bisa saja memilih kepala desa yang memiliki tato.
Eko menambahkan, pemerintah daerah yang nanti akan menilai jika ada kepala desa bertato.
“Saat ini, (aturan calon kepala desa bertato) perlu menjadi masukan kita (di Kemendagri),” ungkapnya.
Namun, menurut Eko, aturan penampilan bagi calon kepala desa sulit untuk dibuat.
Ia beralasan, tato bisa memiliki makna bagi suatu budaya, misalnya di Indonesia daerah timur.
Akibatnya, syarat pencalonan kepala desa hanya bisa diatur secara umum.
Syarat calon kepala desa
Sesuai Pasal 33 UU No. 6 Tahun 2014, berikut aturan persyaratan calon kepala desa.
1. Warga negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
4. Melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
5. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
6. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
7. bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
8. Terdaftar sebagai penduduk dan tinggal di desa setempat minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
10. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih, kecuali sudah selesai dipenjara, mengumumkannya kepada publik, serta bukan tindak kejahatan berulang.
11. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan.
12. Berbadan sehat.
13. Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.
14. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com
#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polda Jateng, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian