BANJARNEGARA – Meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan, sebanyak 65 unit sepedamotor dengan knalpot tidak standar atau knalpot brong, diamankan Satlantas Polres Banjarnegara. Knalpot kendaraan yang menjadi sumber polusi suara itu, oleh petugas dilepas setelah terkena razia di beberapa tempat.
Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang cukup meresahkan masyarakat umum itu, dilakukan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penindakan ini juga tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup dalam kamera tilang elektronik atau ETLE,” kata Kapolres AKBP Hendri. Penindakan tersebut sejak 3 hingga 19 Januari 2023.
Kapolres AKBP Hendri mengatakan, knalpot brong sangat mengganggu dan meresahkan warga karena menimbulkan kebisingan di jalan raya, gang-gang kampung serta lingkungan pemukiman.
“Suara knalpot brong sudah pada tingkat sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, karena menimbulkan polusi suara juga polusi udara. Maka kamui melakukan tindakan tegas,” ujar AKBP Hendri pula.
Menurut Kapolres AKBP Hendri, pengguna 65 kendaran berknalpot brong itu sebagian besar berusia muda termasuk anak sekolah. Kendaraan-kendaraan tersebut bisa diambil di Mapolres Banjarnegara dengan mengganti dengan knalpot standar.
Selain itu, mereka diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya. “Kami berharap, dengan cara ini ada efek jera,” kata Kapolres AKBP Hendri pula.
#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polres Demak, #Kapolres Demak, #Kabupaten Demak, #Demak, #Polres Banjarnegara, #Kapolres Banjarnegara, #Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Pemkab Banjarnegara, #Polda Jateng, #AKBP Hendri Yulianto, #AKBP Budi Adhy Buono, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian