Demak – Petugas Satreskrim Polres Demak menangkap tiga orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Tersangka adalah Rohman, 38, warga Desa Batu, Kecamatan Karangtengah, Habib Lutfi, 23, warga Desa Getas, Kecamatan Wonosalam, Sapto Setiawan, 37, warga Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak Kota.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 1.300 liter BBM jenis solar. Kemudian, 8 kempu kosong, 2 jeriken BBM solar, 2 jeriken kosong, buku pemesanan solar, motor Honda Beat nopol H 5276 BGG dan STNK kendaraan tersebut.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat tentang giat penimbunan BBM niaga jenis solar.
Petugas kemudian bergegas mendatangi lokasi di sebuah bangunan kosong di jalan raya Pantura Demak-Semarang, tepatnya di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah.
“Saat dilokasi ditemukan 2 jeriken solar, 2 jeriken kosong dan BB lainnya beserta penjaga dan pengangsu,”katanya.
Menurut kapolres, kasus ini melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dirubah pada pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Adapun, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
”Solar dijual ke industri di Demak dan daerah tetangga,”katanya.
Petugas pun melacak ke sejumlah SPBU untuk pengembangan penyidikan. Yaitu, untuk mengetahui darimana solar dan dikemanakan BBM tersebut.