SEMARANG – Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro dan Wali Kota Semarang dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) karena dituding melakukan maladministrasi.
Dugaan maladministrasi itu terjadi pada periode Februari-Maret 2022 soal tenaga kesehatan (nakes) tidak menerima insentif.
Menanggapi hal itu, Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro, Susi Herawati mengatakan, pihaknya tidak menerima pencairan dana insentif nakes.
“Pencarian dana insentif nakes ditransfer pemerintah pusat langsung ke rekening nakes,” kata Susi, melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (19/1/2023).
RSUD KRMT Wongsonegoro juga tidak pernah menerima dana insentif dari Pemerintahan Kota Semarang dan mengembalikan dana tersebut ke pemerintah.
“Jadi, kita memang tidak menerima dana itu,” ujar dia.
Dikonfimasi terpisah, Hendrar Prihadi yang saat itu menjabat Wali Kota Semarang mengaku belum mengetahui persolan tersebut.
“Saya malah belum dapat informasi,” kata dia, singkat.
Sebelumnya, pendamping hukum LBH Semarang, M Safali mengatakan, Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro dan Wali Kota Kota Semarang dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) karena dituding melakukan maladministrasi.
“Padahal nakes itu bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19,” kata Safali, saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, sebagai pimpinan RSUD KRMT Wongsonegoro, Wali Kota Semarang merupakan pemilik dari sekaligus memiliki kewajiban untuk memenuhi insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Insentif itu melalui anggaran belanja daerah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4239/2021 jo. 770/2022,” ujar dia.