BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan AR (32), pelaku peredaran obat sediaan farmasi dan psikotropika, Senin (16/1/2023) di sebuah rumah kost yang berada di wilayah Purwokerto Timur.
“AR yang berdomisili di Purwokerto Barat ini diamankan bersama dengan barang bukti berupa 290 (dua ratus sembilan puluh) butir obat dalam bentuk kemasan bertuliskan Tramadol HCl tablet 50 mg, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat bertuliskan Level Up, 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 12 (dua belas) butir obat dalam bentuk kemasan bertuliskan Alprazolam mersi Tablet 1 mg PT. Mersifarma TM, uang tunai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone OPPO A31 warna biru”, ucap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M.H.
Selain dari AR, polisi juga mengamankan 1 (satu) buah tas slempang warna hijau bertuliskan Bloods Industries berisi 5 (lima) butir obat dalam bentuk kemasan bertuliskan Tramadol HCl tablet 50 mg dari saksi MA.
Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.