Akhirnya Terungkapnya Siasat Keji Emak-emak Penjual Bayi di Klaten

Avatar photo

KLATEN – Polisi menangkap emak-emak penjual bayi di Klaten, Jawa Tengah. Pelaku mengelabui orang tua bayi dengan berdalih bayi mereka akan diadopsi, dan menjualnya untuk mengeruk keuntungan.

Pelaku menjual bayi tersebut seharga Rp 21 juta. Beruntung pelaku berhasil diamankan dalam aksi keduanya.

Emak-emak ini bernama Lestari Ningsih alias Lia (29) warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Klaten. Dia ditangkap saat hendak menjual bayi berumur satu hari di salah satu hotel.

“Diketahui pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di hotel V jalan Klaten-Solo km 5. Korban bayi perempuan belum ada identitas,” ungkap Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni kepada wartawan di Mapolres Klaten saat konferensi pers, Jumat (13/1/2023).

Terjaring Operasi Cipta Kondisi
Menurut Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi awalnya 10 Januari 2023 tim gabungan Polres melakukan cipta kondisi dengan sasaran hotel. Dalam pelaksanaan ditemukan seorang perempuan menginap di hotel V jalan Klaten-Solo.

“Dalam pelaksanaan operasi anggota memeriksa kamar hotel V dan didapati seorang perempuan bersama bayi berumur satu hari. Lalu identitas diperiksa tetapi identitas dengan surat lahir bayi tidak sama,” jelas Febriyanti kepada detikJateng.

Terbongkar Berkat Chat
Curiga dengan hal itu, terang Febriyanti, anggota mengecek ponsel milik pelaku. Ternyata di dalamnya terdapat chating tawar menawar harga bayi perempuan tersebut.

“Di dalam ponsel didapati chatting tawar-menawar harga bayi perempuan tersebut. Untuk harga awalnya Rp 20 juta ada Rp 21 juta juga,” kata Febriyanti.

Dari kejadian itu, sambung Febriyanti, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Klaten. Bayi dikembalikan orang tua saat ini.

“Orang tua masih jadi saksi. Bayi kita kembalikan ke orang tua, orang tua tidak berniat menjual bayinya,” imbuh Febriyanti.

Sudah 2 Kali Jual Bayi
“Ini untuk penjualan kedua kali dari penyelidikan kami. Yang pertama di wilayah Kabupaten Demak,” jelas Kanit IV Sat Reskrim Polres Klaten Ipda Febriyanti Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Klaten, Jumat (13/1) siang.

Dijelaskan Febriyanti, di Kabupaten Demak bayi itu dijual Rp 18 juta pada November 2022.

Menurut Febriyanti, Polres juga akan mengembangkan penyelidikan kasus pertama penjualan bayi di Demak itu. Namun saat ini penyidik masih fokus pada kasus yang terjadi di Klaten.

Ortu Bayi Tak Tahu Bayinya Dijual
Motif aksi penjualan bayi tersebut, imbuh Febriyanti, murni ntuk mendapatkan keuntungan. Kedua orang tua bayi itu mengetahui bayinya diadopsi bukan dijual.

“Ibu dan bapak bayi memberikan untuk diadopsi karena punya bayi berusia 11 bulan. Lalu mencari orang yang mau mengadopsi bayinya, niatnya mencari adopter yang siap merawat,” ungkap Febriyanti.

Polisi Buru Calon Pembeli
Saat ini, polisi masih mencari penawar bayi itu berdasarkan bukti percakapan di ponsel pelaku.

“Untuk yang saat ini di Klaten penawar bayinya juga kita masih cari, masih penyelidikan,” papar Febriyanti.

Dapat Ide dari Medsos
Tersangka mengaku mendapat ide setelah membaca postingan di media sosial. Sekitar bulan November 2022, tersangka melihat postingan dari akun Facebook ayah sang bayi di salah satu grup dengan caption mencari orang tua asuh yang mau merawat anak.

Tersangka kemudian berkomunikasi dengan ayah bayi itu melalui WhatsApp. Saat itu bayinya masih dalam kandungan. Kini ayah itu menjadi saksi dalam kasus penjualan bayi itu.

Pada 9 Januari, terang Febriyanti, ayah bayi itu mengabari tersangka jika bayinya sudah lahir. Pada 10 Januari tersangka meminta ayah bayi itu mengirimkan foto bayinya.

“Setelah dapat foto, tersangka mengirim foto di grup WhatsApp adopter yaitu grup jual beli bayi dengan kalimat ‘butuh adopter bayi, lahir bayi perempuan kemarin sore,” lanjut Febriyanti.

Motif Cari Untung
Tersangka mengaku motifnya mencari keuntungan. Dia mengaku sudah pernah menjual bayi lain sebelum ditangkap. Bayi itu dijual ke Demak.

“Pertama dijual ke Demak Rp 13 juta. Dapat dari ibu hamil, yang Demak lupa,” ungkap Lestari kepada wartawan saat pers rilis di kantor Polres Klaten, Jumat (13/1).

Soal harga bayi yang ia bawa saat ditangkap, Lestari mengaku belum deal sebab baru ditawar.

“Belum terjual saya tawarkan ke orang Rp 20 juta sampai Rp 21 juta,” akunya.

 

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian