SEMARANG – Satpol PP Kota Semarang melakukan pengecekan tujuh perumahan di wilayah Mijen dan Gunungpati, Kota Semarang. Pengecekan ini dilakukan karena diduga berdiri di zona kawasan hijau dan menjadi penyebab banjir di wilayah Semarang bawah.
Kasi Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Semarang Stefanus Rentandame Samuel menjelaskan, pihak menyasar beberapa perumahan di Mijen dan Ngaliyan, yang diduga tidak memiliki izin lengkap dan berdiri di lahan hijau. Konten berikut adalah iklan berbayar dari mgid.
“Sudah ada tiga perumahan di Mijen, dan empat perumahan di Gunungpati, yang kita cek. Kita lakukan pengecekan lokasi, berupa IMB dan KRK,” katanya saat ditemui Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (13/1).
REI Efan –sapaan akrabnya—menejelaskan, Satpol PP Kota Semarang juga melakukan penyisiran di kawasan hijau berupa kavling siap bangun. Kavling siap bangun ini, lanjut dia, kebanyakan tidak memiliki perizinan lengkap.
“Nanti kita akan menyisir kavling ini, terutama mereka yang berdiri di lahan hijau,” jelasnya.
Belum lama ini, Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran pagar perumahan di Kelurahan Mangunharjo, Tembalang. Pembongkaran ini dilakukan karena salah satu perumahan, yakni Bukit Regency merasa dirugikan dan tidak memiliki akses jalan.
“Laporan ini masuk September lalu. Ada dua perumahan, kita lakukan pembongkaran karena menghalangi akses jalan warga. Kita juga telah berikan peringatan kepada Perumahan Alamanda,” ujar Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto.
n Fajar meminta agar pengembang bisa mentaati peraturan atau melengkapi syarat perizinan. Pihaknya mengapresiasi, pengembang perumahan yang taat perizinan. Misalnya, Grand Luxury yang memiliki izin lengkap. Dia berharap ketaatan pengembang ini bisa ditiru oleh pengembang lain.
“Karana jika tidak, akan kita berikan sanksi karena melanggar peraturan daerah,” tegasnya.