Semarang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah berhasil mengungkap aksi pembalakan liar yang terjadi di area sabuk hijau, di wilayah Waduk Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
Pengungkapan aksi penebangan ilegal ratusan pohon yang tumbuh menjulang di Waduk Jatibarang tersebut bermula dari kecurigaan akses jalan di area waduk yang rusak karena dilintasi kendaraan truk.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kerusakan akses jalan itu rupanya disebabkan oleh seringnya truk yang melintas dan pengangkut kayu-kayu dari hasil pembalakan liar di sekitar Waduk Jatibarang.
Para pelaku tepergok saat membawa kayu jenis sengon dengan motor trail ke sebuah truk. Petugas lantas melakukan menangkap 15 orang yang berada di lokasi. Saat diinterogasi petugas, mereka mengakui telah melakukan penebangan pohon.
Salah satu pelaku bernama Mahfud mengaku aksi pembalakan liar tersebut sudah mereka lakukan sejak 28 Desember 2022 lalu.
Kayu tersebut setelah ditebang dan dipotong dalam ukuran tertentu lalu langsung dikirim ke sebuah pabrik kayu yang berlokasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Kepada polisi, mereka mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang dengan hitungan kerja harian selama melakukan penebangan.
Mereka diberi upah perhari sebesar Rp 100.000 dan ditempatkan di sebuah mess yang disiapkan pihak pemberi kerja.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus pembalakan liar ini, selain potongan kayu, adalah lima motor modifikasi untuk mengangkut kayu, satu galon ukuran 15 liter dan dua jerigen oli bekas isi 5 liter, serta sejumlah dokumen.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Dony Sardo Lumbantoruan memastikan akan mengembangkan kasus pembalakan liar ini untuk mengungkap dalang aksi ilegal tersebut. Selain memeriksa sejumlah pihak, Polrestabes Semarang juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juana, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak Perum Perhutani.