Singkawang, Polda Kalbar – Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H. S.I.K. di Dampingi Kapolsek Singkawang Selatan Akp Inayatun Nurhasanah, S.H. dan Kasihumas Akp M. Mauluddin menggelar Kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Penipuan, di Ruang Press Conference Polres Singkawang, Jum’at (13/1/2023).
Kapolres Singkawang Akbp Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H. S.I.K. menuturkan, Bahwa Unit Reskrim Polsek Singkawang Selatan pada tanggal 5 Januari Menerima Laporan Polisi dari Korban Inisial “L” tentang Telah terjadinya Penipuan,
“Berawal dari adanya seorang perempuan yang mengaku sebagai mak comblang yaitu Tersangka Inisial “P” datang kerumah korban sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali, yang mana kedatangannya tersebut karena mendengar Ibu Korban yang sedang mencari jodoh untuk dinikahkan dengan anaknya yang dengan Inisial “L” kemudian Tersangka Inisial “P” menghubungi Ibu korban mengatakan bahwa ada seorang perempuan yang bersedia untuk dijodohkan dengan anaknya, kemudian ditentukanlah tempat dan waktunya untuk mempertemukan Korban Inisial “L” dengan perempuan yang akan dijodohkan yang mana pertemuannya dilakukan di Kedai Suke Pasar Baru Singkawang Barat,
Dalam pertemuan tersebut yang hadir yaitu Korban, Kemudian perempuan yang akan dijodohkan Tersangka Inisial “V” dan Tersangka Inisial “T” yang mengaku sebagai Bibi dari Tersangka “V” ( Wanita Yang Akan Dijodohkan) dan dalam pertemuan tersebut disepakati Korban mau untuk menikah dengan perempuan yang di jodohkannya tersebut, yang mana menurut keterangan dari Tersangka “P” bahwa Tersangka “V” masih berumur 20 tahun dan masih gadis, dan dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa akan langsung melakukan tunangan yang akan dilakukan pada hari Minggu 25 Desember 2022 dirumah Korban,
kemudian besok harinya Korban Mengajak Tersangka “V” berbelanja perhiasan untuk acara pertunangannya, Kemudian setelah acara tunangan Korban menyerahkan 3 (tiga) buah amplop yang berisi uang sejumlah Rp.12.122.000,- , kepada Tersangka “V” Sebesar 5.020.000,- , Kemudian Tersangka “P”sebesar Rp. 3.000.000,- dan Tersangka ” T” sebesar Rp. 4.102.000,-,
Kemudian Korban juga menyerahkan perhiasan emas berupa gelang dan cincin kepada Tersangka “V”, kemudian acara pernikahan rencananya akan dilaksanakan setelah Imlek, kemudian setelah pertunangan selesai ketiga orang perempuan tersebut No HP nya tidak bisa dihubungi,
Kemudian Korban mendapat informasi bahwa Tunangannya yang merupakan Tersangka ” V” beralamat di Sanggau Kulor, kemudian Korban pun mencari keberadaannya dan menemui Pak RT , kemudian Pak Rt mengatakan bahwa Tersangka V sudah menikah dan punya anak, sehingga Korban merasa telah ditipu, dengan demikian Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 24.122.000,- dan membuat laporan ke Polsek Singkawang Selatan.
Langkah yang sudah dilaksanakan, Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, Telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 ( Tiga) Orang Tersangka, dan Ketiga Tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penipuan terhadap Korban, Terhadap tiga orang Tersangka tersebut di Jerat dengan Pasal 378 KUHP diancam dengan hukuman Penjara selama 4 Tahun, Pungkasnya.