SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang mengamankan 15 pelaku penebangan atau pembalakan liar di kawasan yang merupakan sabuk hijau di tepi Waduk Jatibarang, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan 15 orang yang diamankan tersebut berperan sebagai mandor dan buruh pemotong serta pengangkut kayu.
“Masih diburu satu pelaku lain yang menyuruh untuk melakukan penebangan,” katanya.
Ia menjelaskan pembalakan liar tersebut terungkap dari keluhan masyarakat di sekitar Waduk Jatibarang terhadap kerusakan jalan akibat kegiatan penebangan pohon.
Dari keluhan tersebut, kepolisian kemudian melakukan pengecekan terhadap kegiatan penebangan pohon yang berada di kawasan sabuk hijau tersebut.
Menurut dia, belasan pembalak liar tersebut mengaku dipekerjakan oleh seseorang berinisial E yang mengaku mengantongi izin dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Dari hasil pemeriksaan, pembalakan liar di kawasan sabuk hijau tepian Waduk Jatibarang, Semarang itu sudah berlangsung sejak 28 Desember 2022.
Para pelaku mengaku sudah ada sekitar 15 truk yang mengangkut kayu sengon dari kawasan Jatibarang yang dijual ke salah satu perusahaan di Kendal. Bersama dengan 15 pelaku yang seluruhnya berasal dari luar Kota Semarang diamankan juga barang bukti berupa potongan kayu yang diangkat sebuah truk, dua gergaji mesin, serta lima sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu.
Para pelaku pembalakan liar di Semarang ini pun dijerat dengan UU 17/2019 tentang Sumber Daya Air dan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur Lingkungan Hidup.
Diberitakan Solopos.com sebelumnya, aksi pembalakan liar dengan penebangan sengon di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang itu dikeluhkan warga karena membuat sejumlah infrastruktur rusak. Selain itu, aksi itu juga berpotensi menyebabkan bencana alam berupa longsor di kawasan sekitar.