DEMAK – Pasangan suami istri yakni Ta (29) dan So (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor oleh Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah. Selasa (10/1/23).
Pasangan itu merupakan warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Keduanya beraksi di areal persawahan Desa Tlogorejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
“kedua pelaku tersebut memang memiliki niat dari rumah untuk mencuri sepeda motor, sehingga keduanya berangkat bersama dengan berboncengan” ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.
Dalam perjalanannya itu, mereka melihat sepeda motor yang terparkir di tepi jalan persawahan dengan kunci yang masih menempel, lalu menyalakan dan membawanya pergi.
“Pada saat suami berhasil membawa sepeda motor hasil curian, kemudian istri mengikuti dari belakang hingga menuju jalan raya,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan keduanya, sepeda motor hasil curian tersebut akan digunakan untuk ojek padi di daerahnya.
Korban yang mengetahui langsung berteriak saat mengetahui sepeda motornya hilang. Warga yang mengetahui kejadian tersebut, lantas menangkap pelaku dan melaporkannya ke Polsek Guntur.
Awalnya Pelaku berupaya melarikan sepeda motor korban, namun karena mengalami kerusakan, warga berhasil menangkap para pelaku di tempat.
Warga berhasil menangkapnya beserta sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku.
Untuk mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, Polres Demak mengoptimalkan operasi kendaraan di sejumlah titik sekitar Kabupaten Demak.
Warga Demak juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan apabila menemui suatu kejahatan atau gangguan Kamtibmas segera melapor.