Polisi: 2 Saksi Kasus Mutilasi Iwan PNS Semarang Cabut Keterangan

Avatar photo

Semarang – Dua saksi kasus mutilasi PNS Bapenda Semarang, Paulus Iwan Boedi Prasetijo, mencabut keterangan usai mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan akan menindaklanjuti hal itu.

“Tentu itu baru kita tindak lanjuti ya, dalam pengertian begini, LPSK kan selalu bekerjasama dengan penyidik. Nah kita akan lihat informasi formil dari penyidik seperti apa,” kata Antonius Wibowo di rumah keluarga Iwan Boedi, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (11/1/2023).

Meski begitu, LPSK memandang penyidikan yang dilakukan polisi terus menunjukkan progres. Hingga hari ini dua saksi yang dimaksud bisa terus diperiksa oleh polisi.

“Hari ini berdasarkan info yang saya terima, dilaksanakan pemeriksaan lagi kepada terlindung LPSK yang terdahulu bersama-sama dengan LPSK,” ujarnya.

LPSK memastikan pihaknya memiliki tujuan yang sama dengan kepolisian. Perlindungan LPSK, justru bertujuan agar saksi bisa berkata jujur tanpa tekanan.

“Maka perlindungan LPSK itu sebenarnya tujuannya sama dengan tujuan penyelidikan, penyidikan, hanya berbeda angle-nya saja. Kita menjamin bahwa terlindung LPSK akan berkata jujur,” jelasnya.

Sebagai informasi kasus pembunuhan Iwan Boedi hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Baik motif dan pelaku pembunuhan belum diketahui sejak Iwan dinyatakan tewas pada 8 September 2022.

Sebelum itu, Iwan dinyatakan hilang pada 24 Agustus 2022 atau sehari sebelum dirinya dijadwalkan memberikan keterangan si Polda Jateng terkait kasus dugaan korupsi.

Polisi sempat menemukan dua saksi yang melihat dua orang berada di TKP tak lama usai Iwan hilang. Namun, salah satu saksi yang terlindung LPSK itu tiba-tiba mencabut keterangan.

Dua saksi yang mencabut keterangan adalah A dan AG portal. A dan saksi D sempat mengaku melihat empat orang di TKP termasuk AG portal yang mereka kenal.

AG portal sempat mengakui itu saat diperiksa lalu dibantah di kesempatan lain. A kemudian ikut mencabut keterangan.

“Masalah Iwan memang ada dua penyidikan ya, satu penyidikan sipil dan satu penyidikan dari pihak TNI, maka diperlukan sebuah tim gabungan. Namun untuk yang empat saksi ini, dua saksi mencabut kesaksiannya, yang dua saksi masih tetap pada kesaksian awal,” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy di Kauman, Lasem, Rembang, Kamis (27/10/2022).

 

#Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Pati, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Polda Jabar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian