Semarang – Polres Semarang berkerjasama dengan Polres Temanggung berhasil mengungkap pembobolan SDN Gondoriyo Kec. Jambu yang terjadi Selasa dini hari, 3/1/2023 silam.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK. MH., saat dikonfirmasi Selasa 10/1/2023 membenarkan penangkapan 3 tersangka yang dimana 2 orang diantaranya masih dibawah umur.
“Berkat kerjasama dengan Polres Temanggung, ke 3 tersangka berhasil diamankan jajaran Polres Temanggung yaitu Polsek Pringsurat saat beraksi di SDN Ngipik Temanggung kemarin Senin, 9/1/2023. Dan saat ini jajaran Polres Semarang dari Unit Reskrim Polsek Jambu sedang melakukan koordinasi dengan Polsek Pringsurat.” Ujarnya.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan warga Kab. Semarang, yaitu CL (19th) warga Kec. Bawen, MA (17th/dibawah umur) dan MM (16th/dibawah umur) yang dimana keduanya warga Kec. Tuntang.
“Ketiga tersangka setelah melakukan aksinya di SDN Gondoriyo Jambu, pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari kembali melakukan aksinya di TK Ngampin dan SDN Ngipik Pringsurat Kab. Temanggung.” Jelas AKBP Yovan.
Di dampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Jambu, Kapolres kembali menyampaikan bahwa dari tangan tersangka berhasil diamankan 1 buah Notebook merk Assus seri EBNOCX19031745C yang diambil dari SDN Gondoriyo Jambu, dan 1 buah linggis panjang 20 Cm yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Untuk barang bukti 1 buah Notebook yang diambil tersangka merupakan hasil saat membobol SDN Gondoriyo Jambu Kab. Semarang, untuk TKP di TK Ngampin pada tanggal 9 Januari 2023 dini hari pelaku tidak berhasil membawa barang apapun.” Pungkasnya.
Kepada tersangka CL akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Th Penjara, dan untuk tersangka dibawah umur akan diserahkan unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak).