Batang – Satreskrim Polres Batang berhasil meringkus oknum pelatih rebana berinisial AMH di Dukuh Ketandan, Proyonanggan Utara Batang, yang telah melakukan tindak pidana sodomi pada puluhan anak lelaki.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Batang, Senin (9/1/2023), Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto menyampaikan, informasi awal didapat dari hasil laporan para orang tua korban, yang seluruhnya berasal dari Kelurahan Proyonanggan Utara.
“Kami tidak terlalu kesulitan untuk mengamankan tersangka karena bukti dan keterangan orang tua korban sangat lengkap. Penyidik bisa langsung mengamankan tersangka AMH yang merupakan seorang wiraswasta,” ungkapnya di hadapan rekan media.
Kapolres memastikan, seluruh korban berjumlah 21 anak.
“Semuanya sudah melalui proses visum dan bisa dipastikan ke-21 anak itu menjadi korban,” tegasnya.
Ia menerangkan, peristiwa bejat itu dilakukan tersangka di beberapa tempat. Yakni di rumah kos milik keluarga tersangka, ruangan latihan rebana dan di rumah salah satu korban ketika keadaan sepi.
“Modus yang digunakan tersangka, adalah mengiming-imingi korban dengan gawai, makanan kecil dan uang sejumlah Rp20 ribu, setiap kali melakukan aksi bejatnya,” bebernya.
Penyidik terus melakukan penelusuran, karena dimungkinkan masih ada korban lain.
“Penyidik harus profesional untuk memastikan yang bersangkutan memang benar-benar layak jadi korban karena didukung barang bukti yang lengkap,” tegasnya.
Pasal yang disangkakan , yakni 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan denda paling sedikit Rp.60.000.000,_(enam puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Pasal 292 KUHP.
“orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kapolres menambahkan, perilaku tersebut telah dilakukan tersangka sejak 2019 hingga awal 2023.
Tersangka AMH mengutarakan, niatnya itu dilakukan karena pernah menjadi korban sodomi saat masih kanak-kanak oleh tetangga setempat.
AMH memilih korbannya dari kalangan anak laki-laki karena mudah dibujuk.
“Saya ajak jalan-jalan, beli makanan sama saya kasih pinjam gawai buat main game online dan uang Rp20 ribu,” tandasnya.