Pontianak, Polda Kalbar – Satreskrim Polresta Pontianak kembali meringkus seorang Narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Kalteng, hari Minggu sore 8/1/2023.
Kapolda Kalbar Irjen pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan penangkapan napi tersebut.
“Napi tersebut bernama RS, umur 39 tahun, yang bersangkutan diketahui kabur dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Kalteng dengan cara menjebol plafon Lapas dan ditangkap di Mall Ramayana, Jalan Tanjungpura Pontianak,” ujar Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya
Sebelum ditangkap Tim Jatanras, napi tersebut (RS) lebih dulu ditangkap oleh Satpam (satuan pengamanan) Mall Ramayana atas dugaan pencurian.
Saat petugas tiba di lokasi dan melakukan pemeriksaan, petugas mendapati bahwa yang diamankan tersebut merupakan Narapidana kasus Perampokan yang kabur dari Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun pada 4 Desember 2022 lalu.
“Sebagaimana informasi dari Satreskrim Polresta Pontianak Kota, bahwa Personel jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang melakukan pencurian di amankan oleh Security mall Ramayana. Saat petugas melakukan pemeriksaan, orang tersebut adalah terpidana pencurian dengan kekerasan yang melarikan diri dari lapas Pangkalan Bun dengan cara menjebol dinding,” ungkapnya.
Terhadap RS (Napi) yang kabur tersebut telah diamankan di Polresta Pontianak Kota, dan kronologis lebih lengkap akan disampaikan saat Konferensi pers oleh polresta pontianak bersama Lapas Pangkalan Bun pada hari Senin besok (9/1/2023) di Mapolresta Pontianak Kota.