REMBANG – Dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, Satlantas Polres Rembang melaksanakan sosialisasi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 kepada komunitas ojek online di Bascame Ojek Online Desa Kutoarjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Jum’at (06/01/2023).
Sesuai arahan dari Kasatlantas Polres Rembang AKP Dwi Panji Lestari, S.H.,S.I.K. kepada Kanit Kamsel Ipda Bhakti Satria Perdana, S.H.,M.H. agar memimpin anggota Unit Kamsel Satlantas melaksanakan pendidikan masyarakat berlalu lintas (Dikmas Lantas) kepada masyarakat.
“ Dengan sosialisasi yang disampaikan, kami berharap agar masyarakat mengerti dan ikut serta dalam menjaga Kamseltibcarlantas,” ungkap Panji.
“ Sekaligus memahami akan pentingnya keselamatan berkendara,” sambungnya.
Dijelaskan Kasat Lantas, Dikmas Lantas ini digelar dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya patalitas kecelakaan di Kabupaten Rembang, khususnya di wilayah Kota Rembang.
Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Kamsel Ipda Bhakti Satria Perdana, S.H.,M.H. bahwa Kamseltibcarlantas diharapkan dapat menjadi budaya ditengah-tengah masyarakat.
“ Seperti arahan Ibu Kasatlantas, agar kami selalu kedepankan sikap humanis dan persuasif kepada masyarakat, saat melaksanakan tugas Dikmas Lantas”, ungkap Bhakti.
Kegiatan Tersebut ditutup dengan pembagian paket sembako kepada para pengemudi Ojek Online.