Pontianak, Polda Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil kembali menggagalkan perdagangan dan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti ribuan butir pil ekstasi dari Jakarta.
Kapolda Kalbar Irjen pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan bahwa Narkoba jenis Psikotropika atau pil ekstasi tersebut sebanyak 1568 butir yang terbagi dalam 7 bungkus dan 7 pil ekstasi warna yang berbeda.
“Sebagaimana yang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo sampaikan dalam release bahwa dalam pengungkapan tindak pidana narkoba oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar di wilayah kota Pontianak, ada dua orang yang diduga kuat pelaku, satu diantaranya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak”, ujar Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya
Pengungkapan perkara tindak pidana narkotika oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar ini dilakukan pada Senin (2/1/2023) sekira Pukul 16.30 WIB bertempat Jalan Tebu Gang Anugrah Kelurahan Sungai Beliung Pontianak Barat.
“Sebagaimana Dirnarkoba Yohanes Hernowo sampaikan bahwa perkara ini sudah diselidiki sejak bulan Desember 2022, bermula anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapat informasi dari petugas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai DKI Jakarta tentang adanya pengiriman barang yang diduga Psikotropika dengan tujuan seseorang yang beralamat di Pontianak melalui PT. Pos Indonesia”, ungkap Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya
Setelah di lakukan serangkaian penyelidikan, tim Ditnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan seorang pria berinisial HG (42) warga Jalan Tebu Gang Anugrah Kelurahan Sungai Beliung Pontianak Barat bersama satu paket yang berisikan narkoba jenis psikotropika atau pil ekstasi,” kata Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya
Selanjutnya pelaku HG berhasil di amankan, dan anggota Subdit 3 Ditnarkoba melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa bukti pendukung lainnya.
“Pelaku HG mengakui, satu paket yang berisikan pil ekstasi milik temannya berinisial AS yakni Narapidana Lapas Kelas II Pontianak,” kata Kombes Pol Raden Petit Wijaya
Pelaku HG dan barang bukti narkoba sudah di amankan untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan terduga Narapidana berinisial AS saat ini juga sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.