Rembang – Peristiwa santri membakar santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah sempat menggegerkan publik.
Peristiwa bermula saat santri berinisial MI (20), bertugas sebagai petugas keamanan pondok pada Minggu (14/8/2022).
Setiap pukul 00.00 WIB, dia rutin memeriksa kamar-kamar santri untuk menertibkan ponsel.
Namun, pukul 18.00 WIB MI sudah meminta ponsel kepada korban yakni AM (21).
Karena ada kesalahpahaman, permintaan pengumpulan ponsel itu pun ditolak oleh korban.
Lantas, keesokan harinya, MI menemukan sampah puntung rokok di kamarnya pada Senin (15/8/2022).
Sehingga, dia menaruh prasangka kepada AM yang melakukan perbuatan tersebut.
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, pelaku curiga bahwa korban yang melakukan perbuatan tersebut. Berawal dari prasangka tersebut, MI nekat membalas aksinya kepada AM.
Diguyur pertalite
Ketika korban sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban.
Kemudian, peristiwa pembakaran tersebut tak bisa dihindarkan.
“Ketika AM sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan pertalite kepada korban. Dan terjadilah peristiwa pembakaran tersebut,” terang dia, Jumat (19/8/2022).
Akibat peristiwa itu, pelaku juga sempat terkena sulutan api di kakinya.
Selain itu, salah satu teman yang berusaha menolong juga terkena api tetapi tidak bergitu parah.
”Pelaku juga kena sulutan di kakinya. Ada salah satu teman yang menolong, kena juga tapi tidak begitu parah,” imbuh dia.
Saat ini pelaku pembakaran juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, korban dilarikan ke rumah sakit Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya untuk penanganan medis.
Pelaku terancam pidana
Heri mengatakan, pelaku pembakaran terancam pidana 15 tahun penjara.
“Tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 juncto 187 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucap dia, Senin (3/10/2022).
Sejauh ini, pihaknya tengah memeriksa tersangka pembakaran santri tersebut sebelum kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
Selain itu, sebanyak delapan santri juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi yang melihat peristiwa tersebut.
Kondisi korban
Kondisi korban setelah kejadian tersebut mengalami luka bakar hingga hampir 80 persen.
Kakak korban, Ahmad Muzaki mengatakan, akibat peristiwa pembakaran itu, adiknya harus dirawat selama 45 hari lebih di rumah sakait.
Tak hanya itu, adiknya juga sempat koma sekitar dua minggu usai menjalani operasi cangkok kulit.
“Sekarang ini kondisinya sudah lebih membaik, dan akan menjalani operasi cangkok kulit,” ujar dia.
Harapan keluarga korban
Kendati demikian, keluarga meminta polisi memproses hukum pelaku sesuai regulasi.
“Harapannya pelaku dihukum seumur hidup,” ucap dia.
Akibat peristiwa tersebut, keluarga pelaku sejauh ini sudah memberikan sejumlah uang kepada korban.
“Sampai detik ini keluarga pelaku cuma ngasih uang Rp 16 juta,” kata dia.
#Polres Rembang