Pati – Belasan narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati bakal mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan saat Hari Raya Natal 2022.
Mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus (RK) pada Natal 2022. Lamanya remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 15 hari hingga tiga bulan.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Pati Krismiyanto mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara yang diberikan bagi narapidana.
Di mana, mereka telah berusaha menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa hukuman.
Napi yang berhak menerima remisi Natal ini hanya umat Nasrani. Jumlah napi yang beragama Kristen dan Katolik di Lapas Pati sebanyak 20 orang.
Namun tujuh di antaranya belum memenuhi syarat administrasi sehingga belum bisa mendapatkan remisi Natal.
’’Yang diusulkan 13, yang tujuh belum memenuhi syarat administrasi. Masih ada yang status tahanan. Ada juga yang baru putusan,’’ ujar Kris.
Seluruh napi tersebut mendapatkan remisi kategori RK I atau pengurangan sebagian. Sedangkan untuk remisi kategori RK II atau langsung bebas, pada Natal tahun ini tidak ada.
’’Remisi tertinggi tiga bulan untuk yang sudah menjalani hukuman 2 tahun lebih. Remisi khusus langsung pulang tidak ada karena tiga bulan pidananya masih panjang,’’ tutur dia.
#Polres Rembang