Bapemperda DPRD Demak Hasilkan 10 Perda

Avatar photo

DEMAK –  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Demak menghasilkan 10 Perda selama tahun 2022.

Hal itu terungkap dalam Rapat Penyusunan Laporan Kinerja Bapemperda DPRD Demak di Madiun, Jatim, Selasa (20/12/2022).

Ketua Bapemperda DPRD Demak Marwan menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat Bapemperda delapan kali, kajian Bapemperda (dua kali), kunjungan kerja (satu kali), naskah akademik Raperda yang sudah disusun (enam buah), Raperda masih dalam tahap pembahasan tingkat pertama (lima buah), dan Raperda Perda Kabupaten Demak yang telah ditetapkan tahun 2022 (10 buah).

Bapemperda menghasilkan 10 Perda, yakni Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Disusul Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kabupaten Demak Nomor 5 tentang Kepala Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

Lalu, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021.

Yang terakhir, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Marwan menambahkan ada enam naskah akademik (NA) yang tersusun pada 2022.

Pertama, NA dan draf rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan.

Kedua, NA dan draf rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Pertanian.

Ketiga, NA dan draf rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Keempat, NA dan draf rancangan peraturan daerah tentang Pemajuan Kebudayaan.

Kelima, NA dan draf rancangan peraturan daerah tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Keenam, NA dan draf rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 1 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam penetapan Propemperda, lanjut Marwan, belum didasarkan pada Analisis Kebutuhan Perda (AKP) dan jumlahnya terlalu banyak sehingga tidak dapat terselesaikan semuanya dan mempengaruhi kinerja DPRD.

Usulan Propemperda yang berasal dari Anggota DPRD, Komisi dan/atau Gabungan Komisi serta Bapemperda sangat minim sehingga dalam penyusunan Propemperda kurang maksimal. Belum optimalnya Kajian Bapemperda terhadap Raperda-Raperda yang ada dalam Propemperda.

Pada penyusunan judul Raperda dalam pembuatan NA belum melibatkan atau berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jateng sehingga judul Raperda belum sempurna karena bukan merupakan menjadi kewenangan daerah.

Masih adanya Raperda Inisiatif yang ditetapkan dalam Propemperda maupun di luar Propemperda yang belum disertai dengan NA atau Penjelasan/Keterangan, maka Raperda yang akan diserahkan belum dapat dilakukan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, sehingga tidak dapat diserahkan untuk dilakukan pembahasan DPRD bersama Bupati.

Sempitnya waktu pembahasan Raperda Inisiatif membuat hasilnya kurang maksimal

Untuk mengatasi hambatan dan masalah itu, dalam pembahasan Propemperda ke depan akan didasarkan pada AKP dan bakal ditentukan berdasarkan skala prioritas

Usulan judul Raperda yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda yang berasal dari Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi serta Bapemperda agar pengusulannya sesuai dengan waktu yang telah diberikan.

Diperlukan anggaran kajian yang sesuai dengan kebutuhannya serta narasumber yang kompeten agar hasil kajian menjadi maksimal

Selain itu, berkoordinasi dan konsultasi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dalam peyusunan judul Raperda yang akan dibuat NA.

Melakukan penyusunan NA Raperda Inisiatif DPRD sebelum diusulkan dalam penyusunan Propemperda.

Dalam pembahasan draf Raperda Inisiatif yang akan diserahkan pada Rapat Paripurna agar diberikan waktu yang cukup sehingga hasilnya akan maksimal.