PATI – Kejaksaan Negeri Pati melakukan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara dengan Perum Perhutani KPH Pati. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan Senin (19/12) pagi di Ruang Serbaguna Perum Perhutani KPH Pati Jalan Tunggul Wulung Desa Puri Kecamatan Kota.
“Ini adalah kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara, selain kerja sama ini juga dilakukan kegiatan penyuluhan hukum bagi pegawai Perhutani KPH Pati,” papar Kajari Pati Mahmudi
Untuk diketahui, lanjut Mahmudi, tujuan kerja sama ini juga untuk menjamin tegaknya hukum atau kepastian hukum, menyelamatkan dan memulihkan kekayaan negara. Selain itu menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.
Ia menjelaskan, penegakan hukum memang menjadi tugas jaksa pengacara negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata. Sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan dalam rangka memelihara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.
”Bantuan hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pemberian jasa hukum kepada Instansi Pemerintah atau Lembaga Negara atau BUMN atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk bertindak sebagai Kuasa Pihak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus,” katanya.
Pihaknya juga memberikan pertimbangan hukum. Menurutnya tugas jaksa pengacara negara untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion). Di samping itu jaksa bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara.
”Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta,” jelas Kajari Mahmudi.